SERAYUNEWS – Simak panduan cara bayar denda tilang secara online. Bagi pengguna kendaraan yang terkena tilang bisa membayar dengan mudah.
Ada banyak pilihan metode pembayaran denda tilang kendaraan. Anda bisa mengakses mobile banking, ATM hingga aplikasi e-commerce untuk membayar tilang.
Pengendara yang terkena tilang tidak perlu menjalani sidang ataupun membayar denda di kejaksaan. Pengendara akan mendapatkan pemberitahuan atau surat tilang secara online maupun offline.
SerayuNews.com telah menghimpun cara membayar denda tilang secara online. Perhatikan langkah-langkah di bawah ini.
Buka laman resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/
Masukan register tilang sesuai surat tilang untuk melihat besar denda Klik “Pilih” dan pilih tanggal pembayaran
Pelanggar bisa melihat kode pembayaran dan besar serta biaya perkara yang harus dibayar
Kemudian melakukan pembayaran dan print bukti pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret, Tokopedia maupun bank
Kemudian bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan atau menggunakan jasa Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti yang disita polisi.
Barang bukti yang dimaksud adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan oleh polisi saat terkena tilang.
Demikian informasi cara membayar tilang kendaraan dengan mudah dan cepat. Bisa bayar secara online dengan berbagai metode.