SERAYUNEWS – Pembayaran denda tilang elektronik atau e-tilang bisa dilakukan lewat aplikasi mobile banking Bank Mandiri, yakni Livin’ by Mandiri.
Bagi orang-orang yang kena tilang dan harus membayar e-tilang perlu tahu cara pembayarannya secara online. Bisa bayar lewat Livin’ by Mandiri dengan cepat dan mudah.
Melansir dari laman resmi Bank Mandiri, pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan dengan kode pembayaran atau kode billing yang bisa dicek oleh pelanggar di website resmi Kejaksaan.
Kode billing merupakan kode identifikasi pembayaran tilang yang digunakan sebagai kode pembayaran denda e-tilang. Pembayaran e-tilang lewat Bank Mandiri hanya dilayani dengan kode billing dari website Kejaksaan.
Pembayaran tidak bisa dengan kode BRIVA (Bank BRI) yang diperoleh dari petugas atau website e-tilang Polri. Tilang elektronik adalah bentuk implementasi teknologi informasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan saat berkendara.
Tilang elektronik berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Caranya melalui tangkapan kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik.
Kamera ETLE itu akan menangkap pelanggar lalu lintas secara otomatis. Kemudian ada data pelanggarannya. Pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan tangkapan kamera ETLE akan diberitahu pelanggarannya lewat pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumahnya.
Sementarara itu, cara membayar tilang elektronik itu beragam. Biasanya dilakukan dengan cara transfer bank. Tidak hanya lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI) tetapi juga bank lainnya, seperti Mandiri.
Bagi nasabah Bank Mandiri bisa melakukan pengecekan kode pembyaran tilang elektronok sebaga berikut:
– Buka laman e-tilang tilang.kejaksaan.go.id
– Kemudian, masukkan nomor registrasi yang terdapat pada form tilang
– Berikutnya akanmuncul informasi terkait nominal denda dan biaya perkara
– Anda bisa mengisi seluruh data yang dibutuhkan hingga muncul kode pembayaran atau kode billing.
Nasabah yang sudah menggunakan aplikasi mobile banking Livin’ by Mandiri bisa mengikuti cara pembayaran berikut ini:
1. Buka aplikasi Livin’ dan masuk dengan akun yang terdaftar
2. Pilih menu Pembayaran
3. Pilih menu Penerimaan Negara Pilih kode 50012 atau Pajak/PNBP/Cukai
4. Segera lakukan konfirmasi pembayaran, pastikan nominal denda telah benar
5. Masukkan PIN dan transaksi selesai
6. Anda bisa menyimpan e-struk sebagai bukti transaksi pembayaran denda tilang elektronik.
Pelanggaran Tilang Elektronik dan Denda yang Harus Dibayarkan
Pengguna kendaraan perlu mengetahui jenis pelanggaran yang akan ditindak sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini jenis pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik dan denda yang diberikan:
Demikian informasi cara bayar e-tilang via Livin’ by Mandiri. Segera lakukan pembayaran denda agar STNK tidak diblokir.
***