SERAYUNEWS – KTP digital yang dikeluarkan pemerintah berlaku seumur hidup, tapi untuk pengaktifannya perlu datang ke kantor kecamatan atau juga secara online.
Di zaman yang serba cepat ini, hal fisik mulai mendapat solusi. Dengan aplikasi, kamu bisa buat KTP digital yang berlaku saat ini tanpa perlu ribet datang ke kantor.
Simak dengan baik bagaimana cara membuatnya dengan menggunakan aplikasi dalam artikel berikut ini.
Saat ini pemerintah secara resmi tidak akan lagi menambahkan blangko KTP dan mulai mengganti kartu fisik menjadi kartu digital.
Kartu digital ini disebut Identitas Kependudukan Digital atau disingkat IKD. Kartu ini dapat kamu buat secara online dengan mudah.
Jadi, kamu hanya perlu melakukan pemasangan aplikasi di ponsel, kartu fisik bisa terwakilkan oleh kartu digital tersebut.
Untuk cara pembuatannya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Pasang Aplikasi IKD
Kamu harus melalukan pemasangan di ponsel, aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore.
2. Isi Data
Isikan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor HP aktif
3. Verifikasikan
Setelah data kamu isi dengan baik dan benar tanpa kesalahan, klik verifikasi di tombol yang tersedia.
4. Verifikasi Wajah
Verifikasikan wajah kamu dan sesuaikan foto selfie untuk melakukan pemadanan di face recognition.
5. Pindai QR
Kemudian, kamu harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setelah melakukan pendaftaran secara online.
Kamu musti memindai QR yang Dukcapil keluarkan untuk keperluan pendaftaran IKD.
6. Cek Email
Setelah melakukan pindai QR di Dukcapil, kamu cek email yang di kotak masuk. Email tersebut berisi 6 digit PIN berguna untuk aktivasi IKD di aplikasi
7. Masukan Kode
Kemudian, kamu buka kembali aplikasi IKD dan masukan PIN yang tadi di email, isikan juga captcha yang tersedia untuk proses terakhir aktivasi.
8. KTP Digital Siap
Jika sudah melalui proses tersebut, proses pembuatan IKD sudah selesai. Kartu itu bisa kamu gunakan.
Nantinya akan ada beberapa menu di tampilan aplikasi IKD, seperti profil, data keluarga, dan dokumen.
Jadi, kamu bisa melihat info terkait data diri kamu beserta data keluarga yang ada di Kartu Keluarga.
Untuk melakukan pembuatan KTP digital ini baiknya kamu lakukan di Dukcapil sesuai domisili.
Meski prosesnya praktis, ada beberapa hal seperti QR code yang tetap dari kantor Dukcapil dan adanya face recognition.
Itulah cara buat KTP digital yang bisa kamu manfaatkan dengan memakai aplikasi. Selamat mencoba. *** (Umi Uswatun Hasanah)