SERAYUNEWS – Saat membutuhkan pinjaman, seorang debitur bisa mengetahui riwayat kredit dengan melakukan BI checking online atau sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) dengan mudah.
BI Checking atau SLIK OJK berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit, termasuk riwayatnya. Biasanya, pihak penyedia jasa pinjaman memperoleh itu sebagai bahan pertimbangan pinjaman kepada debitur.
Pinjaman yang biasa nasabah ajukan, seperti pengajuan kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan lainnya. Artikel ini akan membahas bagaimana cara cek BI Checking secara online agar pinjaman mudah cair.
Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) secara online.
1. Langkah awal dengan membuka laman https://idebku.ojk.go.id.
2. Kemudian, klik menu Pendaftaran pada halaman utama.
3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran. Klik Selanjutnya.
4. Masukkan data registrasi secara lengkap dan benar.
5. Klik Selanjutnya apabila data diri sudah lengkap.
6. Setelah itu, unggah foto/scan dokumen asli persyaratan yang diminta iDeb seperti KTP atau paspor.
7. Unggah foto diri sesuai instruksi.
8. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
9. Selanjutnya, cek status permohonan BI checking di menu Status Layanan dengan mengisi nomor pendaftaran.
10. OJK akan memproses informasi debitur (iDeb) dan mengirimkan hasil BI checking melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
BI checking bisa dilakukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan yang meninggal dunia. Berikut ini masing-masing dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permintaan iDeb.
Syarat untuk Debitur Perseorangan
1. Memiliki KTP untuk WNI.
2. Jika WNA, harus mempunyai paspor.
Syarat untuk Debitur Badan usaha
1. Memiliki dentitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA).
2. Memiliki NPWP badan usaha.
3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama.
4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
Syarat jika Debitur Meninggal Dunia
1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA).
2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
Sebagai informasi, debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan masuk daftar hitam atau Blacklist BI Checking dan tidak bakal diterima pengajuan kreditnya.
Riwayat Kredit Debitur
1. Kredit Lancar: Debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
3. Kredit Tidak Lancar: Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit Diragukan: Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit Macet: Debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Demikian cara mengecek BI checking online dengan mudah agar pinjaman segera cair. Selamat mencoba!*** (Putri Silvia Andrini)