SERAYUNEWS – Proses tukar guling tanah Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, kembali mencuat seiring polemik perizinan Sapphire Mansion. Masyarakat menuntut kejelasan nilai tanah yang dipertukarkan pada 1997 silam.
Pada transaksi saat itu, tanah bengkok desa seluas 94.110 m² tukar dengan dua lokasi di Kecamatan Kembaran dan Sumbang seluas 103.612 m². Meski luasannya lebih besar, warga mempertanyakan kesetaraan nilainya.
Ketua Tribhata Banyumas, Salsa Bila Hasna Huwaida, menegaskan prinsip tukar guling harus adil.
“Jika tidak ada keuntungan, minimal nilainya setara,” tegasnya (12/06/2025).
Tribhata mendesak Pemkab Banyumas, melalui tim dengan ketua Sekda, segera melakukan appraisal (penilaian) terhadap tanah itu. Hasilnya akan menjadi acuan untuk mengecek ada tidaknya selisih nilai.
“Jika ada kekurangan, PT terkait wajib menutup selisih tersebut untuk masuk ke kas atau aset desa,” ujar Salsa.
Tribhata akan mengirim surat resmi ke Pemkab untuk mempercepat proses appraisal.
“Prinsip tukar guling harus untuk kepentingan umum, bukan jual beli,” tegas Salsa.
Pasca audiensi 26 Mei 2025 di Hotel Magnum Sokaraja, berita acara belum ditandatangani seluruh pihak. Hal ini memunculkan indikasi ketidakseriusan Kecamatan Sokaraja sebagai fasilitator.
“Gejolak masyarakat jangan anggap enteng. Hampir 300 warga telah memberikan kuasa ke Tribhata, dan jumlahnya terus bertambah,” ungkapnya.
Salsa menyatakan, warga mendorong penyelesaian secara musyawarah. Namun, jika tidak ada progres, mereka siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan KPK.
“Pemda harus tegas! Warga semakin kuat menuntut pembatalan tukar guling jika terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Pemda agar lebih peka. Jangan sampai ada istilah ‘gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, semut di seberang lautan jelas terlihat.
Salsa menegaskan, warga tidak meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak mereka dari PT Linggarjati Permai selaku pelaku tukar guling.