SERAYUNEWS- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja.
Setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp600.000, yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja dan menggerakkan roda perekonomian nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
BSU 2025 termasuk dalam lima program prioritas stimulus ekonomi nasional yang Presiden Prabowo Subianto canangkan. Pemerintah menargetkan bantuan ini menjangkau hingga 17 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan tunai kepada pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi.
Tahun ini, pemerintah menetapkan besaran BSU sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Program ini dari anggaran negara dan pemerintah salurkan melalui kerjasama antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank-bank milik negara (Himbara), serta PT Pos Indonesia.
Kemnaker mulai menyalurkan BSU 2025 secara bertahap sejak minggu kedua Juni 2025. Proses pencairan tidak dilakukan serentak karena pemerintah masih melakukan verifikasi dan validasi data penerima melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda lolos verifikasi pada pertengahan Juni, maka dana bantuan akan masuk ke rekening Anda paling lambat akhir Juni atau awal Juli 2025.
Pemerintah membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari kerja untuk menyelesaikan proses pencairan setelah status penerima dinyatakan valid.
Penyaluran dana dilakukan melalui bank Himbara, yaitu:
Untuk pekerja di Aceh, pencairan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, pemerintah akan menyalurkan dana melalui PT Pos Indonesia.
Anda bisa mengecek status penerima BSU dengan beberapa cara berikut:
1. Cek melalui situs Kemnaker
– Buka: https://bsu.kemnaker.go.id
– Klik “Cek Status Penerima BSU”
– Isi formulir data dengan benar:
– NIK
– Nama lengkap
– Tanggal lahir
– Nama ibu kandung
– Nomor HP
– Alamat email
– Klik “Lanjutkan”
Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima atau bukan.
2. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
– Buka: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Lengkapi formulir seperti di atas
3. Gunakan aplikasi BPJSTKU
– Unduh aplikasi BPJSTKU di Play Store/App Store
– Login dengan akun terdaftar
– Masuk ke bagian notifikasi atau layanan bantuan untuk mengecek status BSU
4. Tanyakan ke HRD perusahaan
Anda juga bisa langsung menghubungi bagian kepegawaian (HRD) di perusahaan tempat Anda bekerja untuk mengetahui apakah data Anda sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
Agar Anda bisa menerima bantuan BSU, pastikan Anda memenuhi seluruh syarat berikut:
1. Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK yang valid.
2. Anda aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Anda menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai UMK/UMP daerah masing-masing.
4. Anda bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau anggota Polri.
5. Anda tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT, atau BLT selama tahun anggaran berjalan.
Jika Anda memenuhi semua syarat, sistem akan mencatat nama Anda sebagai calon penerima BSU.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima BSU untuk tahap kedua.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan proses verifikasi dan validasi guna memastikan penyaluran tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program sosial lainnya.
Kemnaker menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BSU tidak dipungut biaya sama sekali.
Jika ada oknum yang meminta potongan, pungutan liar, atau imbalan apapun dengan mengatasnamakan BSU, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Cek dan Update Data Anda Sekarang Juga!
BSU 2025 menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam membantu pekerja di tengah tantangan ekonomi.
Pastikan Anda aktif mengecek status penerima secara berkala melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Segera lengkapi data rekening bank Himbara jika diminta, agar pencairan bisa dilakukan tanpa kendala.