SERAYUNEWS – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, KJP Plus tersebut digunakan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Melalui program KJP Plus ini, penerima bantuan dapat memperoleh dana untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, dan kebutuhan belajar lainnya.
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima KJP Plus, orang tua atau wali dapat melakukan pengecekan secara online dengan cara yang mudah. Berikut langkah-langkahnya.
Setelah melengkapi syarat-syarat ini, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing.
Langkah pertama adalah membuka situs resmi KJP Plus di alamat https://kjp.jakarta.go.id atau langsung ke halaman pengecekan status penerima di https://kjp.jakarta.go.id/
Setelah membuka laman, pilih fitur “Periksa Status Penerima KJP” yang tersedia di halaman utama.
Kemudian, Anda bisa melanjutkan proses dengan mengetuk opsi “Pencarian” untuk mulai memasukkan data yang diperlukan.
Pada halaman pencarian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau wali yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus. Pastikan NIK yang dimasukkan sudah benar.
Setelah memasukkan NIK, klik opsi “Tahun” dan pilih tahun yang ingin Anda cek, yaitu 2024, 2023, atau 2022.
Pada opsi “Pilih Tahap”, Anda bisa memilih Tahap 1 atau Tahap 2 sesuai dengan periode distribusi KJP yang diinginkan.
Setelah semua data terisi, klik tombol hijau bertuliskan “Cek” untuk menampilkan data penerima.
Jika data penerima terdaftar, informasi terkait penerima KJP Plus Tahap 1 atau Tahap 2 akan ditampilkan, termasuk nama siswa, sekolah, serta detail lainnya.
Misalnya, untuk KJP Plus Tahap 1 pada Oktober 2024, Anda akan melihat data penerima terkait.
Terkadang, ketika melakukan pengecekan penerima KJP Plus, muncul notifikasi “Data Tidak Ditemukan.” Hal ini biasanya terjadi karena beberapa alasan, di antaranya:
Jika nama siswa tidak muncul, kemungkinan besar siswa tersebut telah dihapus dari daftar penerima KJP Plus. Hal ini bisa terjadi karena tidak memenuhi syarat atau adanya perubahan data penerima.
Pastikan bahwa NIK yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Keluarga. Kesalahan kecil dalam pengisian data dapat menyebabkan notifikasi ini muncul.
Data yang tidak ditemukan juga bisa disebabkan oleh pembaruan sistem di website KJP Plus. Disarankan untuk mencoba pengecekan ulang beberapa saat setelahnya.
Jika notifikasi “Data Tidak Ditemukan” terus muncul, Anda dapat mengunjungi situs resmi KJP Plus di https://kjp.jakarta.go.id untuk informasi lebih lanjut atau menghubungi pihak sekolah.
Nah, dengan mengikuti panduan di atas, orang tua atau wali siswa dapat memastikan apakah anak mereka terdaftar sebagai penerima KJP Plus.***