SERAYUNEWS – Peserta bisa membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Simak cara cicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang merupakan peserta BPJS Kesejatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. Ketahui cara bayar cicilan tunggakan para peserta yang telah terdaftar.
Jika peserta terlambat bayar iuran setiap bulannya akan dikenakan sanksi. Salah satunya tidak bisa menggunakannya untuk periksa atau berobat.
Biasanya berkaitan dengan administrasi dan tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan maksimal.
Status kepesertaannya akan diberhentikan sementara. Apabila menghendaki status kepesertaan aktif lagi maka perlu membayar tunggakan sampai lunas.
BPJS Kesehatan memberikan fasilitas cicilan dalam membayar tunggakan iuran. Peserta yang menunggak bisa memanfaatkan program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Program bayar cicilan tunggakan iuran BPJS kesehatan berlaku bagi peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Berikut ini cara mengikuti program cicilan tunggakan BPJS Kesehatan:
Program bayar cicilan tunggakan diberlakukan bagi peserta PBPU yang memiliki tunggakan selama 4 hingga 24 bulan. Pendaftaran untuk program bayar cicilan tunggakan BPJS Kesehatan itu bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166.
BPJS Kesehatan memberikan maksimal periode pembayaran cicilan tunggakan iuran selama 12 kali atau 12 tahapan.
Demikian informasi cara cicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
***