SERAYUNEWS- Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera digelar pada Mei 2024.
Berdasarkan keterangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pemerintah sudah merencanakan untuk tahap pertama rekrutmen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Walaupun formasi sudah pemerintah umumkan, pendaftaran CPNS 2024 belum dibuka. Pelamar CPNS ataupun PPPK pun bisa mempersiapkan diri.
Berikut cara daftar dan persyaratan daftar seleksi CPNS 2024.
Syaratnya, wajib Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai Permenpan RB 27/2021 yang dilansir dari laman bkn.go.id.
Berikut rinciannya.
2. Tidak pernah mendapatkan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak memiliki kedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak mengikuti anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang Anda lamar.
8.Bersedia mendapat penempatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang PPK tetapkan.
Setelah memenuhi persyaratan CPNS, dapat mendaftar CPNS 2024 secara online dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun di menu registrasi dan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
3. Log in atau masuk menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah Anda daftarkan saat membuat akun di SSCASN.
4. Lengkapi biodata dengan mengisi data diri, memilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan.
5. Melengkapi data pendidikan.
6. Unggah dokumen persyaratan. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah, baik biodata dan unggahan dokumen. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
7. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar.
8. Jika seleksi administrasi lulus, cetak kartu ujian melalui akun SSCASN.
9. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar.
10. Pemberkasan dan Penetapan NIP.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan total formasi 2,3 juta orang dengan rincian instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.
Sementara itu, forrmasi tersebut adalah gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sebagai informasi, formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Sementara itu, untuk formasi PPPK di instansi daerah mendapat alokasi untuk guru sebanyak 419.146.
Kemudian, tenaga kesehatan (nakes) mendapat alokasi sebesar 417.196 dan 547.416 formasi untuk tenaga teknis. Lalu, untuk alokasi sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi.
Demikian cara daftar dan syarat seleksi CPNS 2024. Semoga bermanfaat. *** (Putri Silvia Andrini)