
PURWOKERTO, SERAYUNEWS-Salah satu tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto adalah Mulyono. Dia tak lain adalah pihak swasta alias pihak luar Unsoed yang merupakan keponakan Rektor Unsoed saat itu, Prf Akhmad Sodiq.
KPK membeberkan bahwa Mulyono sekalipun bukan bagian dari internal institusi Unsoed, tapi memiliki kedekatan dengan Akhmad Sodiq. Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq, juga bisa dikatakan sebagai tangan kanan Sodiq.
Mulyono diduga menerima uang Rp680 juta atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Uang itu adalah uang gratifikasi untuk Akhmad Sodiq dalam rangka penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Akhmad Taufik Husein pada Jumat (21/8/2026) mengatakan bahwa Ahmad Sodiq memerintahkan Mulyono membeli tanah dari uang Rp680 ribu tersebut. Pembelian tanah itu pun atas nama Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” kata Taufik saat itu.
Latar Perkara
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026) malam mengatakan, KPK dari penyidikan yang telah dilakukan, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah sebagai berikut:
Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq
Wakil Rektor III Prof. Norman Arie Prayogo
Kepala Bagian Akademik Unsoed yakni ES (Eko Sumanto)
Pihak swasta yakni DMW (Dian Mulia Wardhana)
Pihak swasta yakni AW (Adhi Wiharto)
Keponakan Rektor yakni MYN (Mulyono)
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat (21/8/2026). Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan KPK.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/82026). Dalam OTT tersebut, KPK melakukan pemeriksaan pada 14 orang. Dari jumlah itu, dua orang diperiksa di gedung KPK karena kebetulan dua orang itu ada di Jakarta. Salah satu dari dua orang tersebut adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq.
Selain dua orang yang pemeriksaannya dilakukan di Jakarta, ada 12 orang yang diperiksa di Purwokerto. KPK melakukan pemeriksaan pada 12 orang tersebut di Mapolresta Banyumas. Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
OTT yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan dugaan suap yang terjadi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti salah satunya adalah uang ratusan juta rupiah.