SERAYUNEWS– Cara daftar nikah online merupakan bukti bahwa kemajuan teknologi saat ini mengharuskan berbagai aspek mengikuti perkembangannya.
Oleh karena itu, cara daftar nikah ini tentu saja sangat membantu bagi calon mempelai yang tak memiliki banyak waktu untuk melakukan pendaftaran secara offline di KUA.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya calon mempelai mengetahui syarat-syarat yang harus mereka persiapkan untuk mempermudah proses pendaftaran.
Untuk cara beserta biayanya, Anda bisa menyimak artikel berikut dengan seksama.
1. Buka laman SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id
2. Kemudian, pilih menu masuk / Daftar.
3. Buat akun jika belum pernah mendaftar, lalu login.
4. Stelah itu, pilih menu DAFTAR NIKAH pada dashboard area.
5. Isi dan lengkapi smua formulir.
6. Jika pernikahan Anda lakukan di luar kantor KUA, akan ada biaya sebesar Rp.600.00. Uang tersebut dapat Anda transfer ke nomer rekening bank yang direkomendasikan oleh KUA.
7. Jika sudah melalukan pembayaran, secara otomatis akan terdeteksi oleh sistem.
Setelah sukses melakukan pendaftaran secara online, petugas KUA di tempat pelaksanaan akad nikah akan melakukan verivikasi data calon pengantin dan wali nikah.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran nikah secara online, Anda perlu mengetahui syarat-syaratnya.
1. Surat pengantar dari Kelurahantempat tinggak kedua calon pengantin.
2. Fotokopi kartu keluarga.
3. Foto kopi akt kelahiran.
4. Fotokopi KTP.
5. Kemudian, ijzn tertulis orang tua/wali bagi pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
6. Fotokopi KTP orang tua /wali dan 2 saksi.
7. Imunisasi Tetanus Toxoid bagi calon pengantin wanita.
8. Pas foto kedua calon mempelai.
9. Informasi mengenai besaran mas kawin.
10. Terakhir, menyiapkan beberapa lembar materai.
Demikian informasi terkait cara pendaftaran nikah secara online. ***Erfanto Linangkung