SERAYUNEWS – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui platform Coretax.
Hal ini memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Proses pendaftaran NPWP di Coretax sangat mudah dan dapat dilakukan kapan saja. Dengan akses internet yang stabil, Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana untuk menyelesaikan pendaftaran.
Sementara itu, layanan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan NPWP, berikut pendaftaran di Coretax secara online.
Bagi karyawan yang ingin membuat NPWP, berikut adalah beberapa persyaratannya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas diri.
2. Warga Negara Asing (WNA)
Fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) sebagai bukti identitas.
3. Surat Keputusan Bekerja
– Bagi pegawai negeri, diperlukan surat keputusan bekerja.
– Bagi karyawan swasta, diperlukan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
4. Surat Pernyataan Pekerja Lepas
Untuk pekerja lepas, harus melampirkan surat pernyataan yang menjelaskan status pekerjaan dan ditandatangani di atas materai.
5. Formulir Pengajuan NPWP
Formulir pengajuan NPWP yang telah diisi dengan benar sesuai data yang dibutuhkan.
Buka laman resmi Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Setelah masuk ke halaman utama, klik pada opsi Daftar di sini untuk memulai proses pendaftaran NPWP.
Pilih kategori wajib pajak yang sesuai dengan status Anda.
– Perorangan, bagi individu yang ingin mendaftar.
– Instansi Pemerintah, bagi instansi yang membutuhkan NPWP.
– Badan, untuk perusahaan atau badan usaha.
– Pemungut PPN PMSE Luar Negeri, bagi pelaku usaha di luar negeri yang memungut PPN di Indonesia.
Jika Anda sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK. Kemudian, pilih opsi Aktivasi NIK untuk mendaftarkan NIK Anda sebagai NPWP.
Selanjutnya, lengkapi data identitas wajib pajak, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan informasi lainnya dengan akurat.
Klik Verifikasi, setelah itu sistem akan mengirimkan kode OTP (One Time Password) ke nomor ponsel yang telah terdaftar. Setelah itu, masukkan kode OTP tersebut untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Jika ada, tambahkan informasi mengenai pihak terkait, seperti pasangan atau keluarga, pada kolom yang tersedia dan klik **Berikutnya**.
Kemudian, isi informasi mengenai pembukuan dan sumber penghasilan yang Anda peroleh, seperti gaji, usaha, atau pekerjaan lainnya.
Selanjutnya, Anda bisa melengkapi detail alamat tempat tinggal yang sesuai dengan kartu identitas.
Unggah foto diri sesuai petunjuk untuk dicocokkan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Periksa kembali seluruh data yang telah terisi. Jadi, pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar. Centang kotak konfirmasi sebagai pernyataan wajib pajak.
Tekan tombol Kirim Pengajuan untuk menyelesaikan proses pendaftaran NPWP. Setelah pengajuan dikirim, wajib pajak disarankan untuk memantau email secara berkala.
Hal tersebut untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP. Proses ini bisa memakan waktu tergantung pada verifikasi data yang dilakukan oleh DJP.
Dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran di Coretax dan melengkapi persyaratannya, Anda dapat memperoleh NPWP dengan mudah dan praktis.***(Umi Uswatun Hasanah)