SERAYUNEWS – Dalam proses pengisian konsep Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax, tidak jarang pengguna mengalami kendala, salah satunya adalah hilangnya tombol “Bayar dan Lapor”.
Permasalahan ini tentu menimbulkan hambatan bagi Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi layanan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memberikan kemudahan bagi pengguna dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Namun, sejak peluncurannya, sistem Coretax kerap mengalami gangguan teknis yang berujung pada berbagai keluhan dari masyarakat.
Bagi Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, kelancaran akses dalam sistem Coretax menjadi hal krusial, mengingat platform ini digunakan untuk pengisian SPT serta pembayaran pajak.
Hilangnya tombol “Bayar dan Lapor” menjadi kendala yang cukup signifikan karena menghambat proses pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik.
Ketika melakukan posting SPT di laman resmi Coretax, Wajib Pajak disarankan untuk memastikan seluruh data yang diinput telah sesuai.
Normalnya, setelah proses input selesai, tombol “Bayar dan Lapor” yang berwarna biru akan muncul di bagian bawah laman.
Saat tombol tersebut diklik, sistem akan menampilkan menu pop-up yang berisi detail pembayaran, baik melalui Deposit Balance Transfer maupun opsi pembuatan Kode Billing.
Namun, jika tombol tersebut tidak muncul, Wajib Pajak dapat mencoba solusi berikut:
Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah menyarankan agar pengguna yang mengalami kendala serupa mencoba me-refresh laman secara berulang hingga tombol “Bayar dan Lapor” muncul kembali.
Langkah ini merupakan solusi sementara yang dapat diterapkan oleh Wajib Pajak sembari menunggu perbaikan sistem yang lebih optimal dari pihak terkait.
***