SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang isi keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-67/PJ/2025.
Pada tanggal 27 Februari 2025, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengeluarkan keputusan tersebut.
Keputusan Nomor KEP-67/PJ/2025 yang menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) selama masa transisi implementasi sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.
Implementasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia.
Namun, selama masa transisi, beberapa wajib pajak mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan sistem baru ini, yang mengakibatkan keterlambatan dalam pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
Menyadari bahwa keterlambatan tersebut bukan sepenuhnya kesalahan wajib pajak, DJP memandang perlu untuk memberikan kepastian hukum melalui penghapusan sanksi administratif selama masa transisi.
Berikut ini isi pokok KEP-67/PJ/2025.
A. Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran:
B. Keterlambatan pelaporan SPT:
C. Mekanisme penghapusan sanksi:
DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan; dan
Jika STP sudah terlanjur terbit, kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yaitu 27 Februari 2025. DJP berharap dengan penghapusan sanksi administratif ini, wajib pajak dapat lebih tenang dan fokus dalam menyesuaikan diri dengan sistem Coretax.
Selain itu, wajib pajak tak perlu khawatir terhadap sanksi keterlambatan akibat kendala teknis selama masa transisi.
Selain itu, DJP terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada wajib pajak guna memastikan implementasi Coretax berjalan lancar dan efektif.
Sebagai langkah proaktif, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan jika masih mengalami kendala teknis dalam penggunaan sistem baru ini.
Jadi, DJP dapat memberikan solusi yang tepat waktu dan sanksi administratif dapat terhindari.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendukung kepatuhan pajak yang lebih baik melalui pendekatan humanis dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.
Itulah isi keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-67/PJ/2025. Semoga membantu.***(Ika Sriani)