SERAYUNEWS – Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa mengikuti cara download dan cetak sertifikat SKD. Setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selesai, peserta dapat mengunduh sertifikat yang berisi skor SKD.
Simak panduan lengkap cara cetak sertifikat SKD CPNS 2024 dengan mudah. Pelamar CPNS berharap bisa lolos SKD dengan skor tinggi.
Jika dinyatakan berhasil lolos SKD maka berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada tahapan SKD ini, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan untuk bisa lolos mengikuti SKB.
SKD adalah bagian dari seleksi CPNS yang wajib dilalui. Peserta yang telah mengikuti seleksi tersebut bisa melihat nilai tes melalui laman akun SSCASN atau laman sertificat.bkn.go.id.
Melalui laman tersebut, peserta bisa melihat skor serta download sertifikat yang berisi nilai hasil ujian SKD. Sertifikat SKD CPNS merupakan bukti seseorang sudah mengikuti rekrutmen CPNS.
Peserta boleh download dan mencetak sertifikat SKD. Bagaimana caranya?
Berikut ini panduan cara download dan cetak sertifikat SKD CPNS 2024:
1. Buka laman https://sertificat.bkn.go.id.
2. Masukkan ‘Nomor Induk Kependudukan (NIK)’
3. Segera masukkan ‘Nomor Peserta’
4. Pilih tipe seleksi, pilih ‘Calon Pegawai Negeri Sipil’
5. Kemudian akan muncul sertifikat SKD CPNS 2024 yang melampirkan hasil atau total skor SKD CPNS 2024
6. Jika mau download sertifikat tersebut tinggal klik opsi ‘Unduh’
7. Tunggu beberapa saat hingga dokumen sertifikat nilai SKD CAT selesai diunduh oleh sistem
8. Sertifikat akan tersimpan di memori penyimpanan perangkat Anda
9. Peserta bisa mencetak sertifikat SKD CPNS 2024 pada kertas.
Ketika mengakses laman dari BKN tersebut, pastikan Anda memasukkan NIK dan nomor peserta dengan benar. Kemudian, sertifikat hasil seleksi dengan CAT BKN dapat diunduh H+1 sampai H+3 ujian.
Tidak perlu terburu-buru mengunduh sertifikat SKD. Batas waktu pengumuman hasil SKD CPNS 2024 masih sampai tanggal 19 November 2024. Kemudian dilanjutkan dengan persiapan SKB CPNS.
Demikianlah panduan cara download serta cetak sertifikat SKD CPNS dengan mudah.
***