SERAYUNEWS – WhatsApp merupakan salah satu aplikasi pesan instan yang paling populer di dunia. Jadi, banyak pengguna memiliki lebih dari satu nomor telepon.
Hal tersebut dilakukan untuk keperluan pribadi dan bisnis, sehingga membutuhkan dua akun WhatsApp di satu perangkat, termasuk iPhone.
Pada iPhone, menggunakan dua akun WhatsApp bisa menjadi tantangan karena sistem operasi iOS tidak mendukung aplikasi ganda secara langsung.
Namun, ada beberapa metode yang bisa Anda gunakan. Artikel ini juga akan menjawab pertanyaan apakah WhatsApp Bisnis bisa Anda pakai di iPhone.
Ya, Anda bisa memakai WhatsApp Bisnis di iPhone. WhatsApp Bisnis adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh WhatsApp Inc.
WhatsApp Bisnis dirancang khusus untuk para pemilik usaha kecil hingga menengah untuk berkomunikasi dengan pelanggan mereka.
Aplikasi ini tersedia di App Store dan dapat Anda unduh serta gunakan seperti WhatsApp Messenger biasa, tetapi dengan fitur tambahan yang mendukung kebutuhan bisnis.
Fitur WhatsApp Bisnis
Salah satu cara paling mudah untuk menggunakan dua akun WhatsApp di iPhone adalah dengan mengunduh aplikasi WhatsApp Messenger dan WhatsApp Business.
Keduanya adalah aplikasi resmi yang berbeda dan bisa berjalan secara bersamaan. Nah, ini langkah-langkahnya.
Dengan cara ini, Anda bisa menggunakan dua akun WhatsApp di satu iPhone, satu untuk keperluan pribadi dan satu lagi untuk keperluan bisnis.
Cara lain untuk menggunakan dua akun WhatsApp di satu perangkat adalah dengan memanfaatkan WhatsApp Web. Ikuti langkah berikut ini.
Dengan menggunakan WhatsApp Web di browser Safari, Anda bisa mengakses akun kedua tanpa perlu aplikasi tambahan.
Beberapa aplikasi pihak ketiga memungkinkan Anda menggandakan aplikasi WhatsApp di iPhone. Namun, Anda perlu berhati-hati karena bisa melanggar kebijakan privasi.
Namun, penggunaan aplikasi pihak ketiga bisa berisiko dan tidak disarankan karena masalah keamanan.
Itulah cara menggunakan dua akun WhatsApp dalam satu aplikasi di iPhone. Semoga informasi ini bermanfaat. Selamat mencoba.*** (Umi Uswatun Hasanah)