
SERAYUNEWS— Polresta Banyumas melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial FH alias Simed (25), warga Purwokerto Utara, diamankan bersama ribuan butir obat daftar G di kediamannya, Senin (18/5/2026) dini hari.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HR yang kedapatan membawa obat keras.
Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku memperoleh obat tersebut dari tersangka FH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka di wilayah Kelurahan Purwanegara.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer, sehingga total sebanyak 1.130 butir obat keras berhasil disita,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Selain obat keras, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolresta menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin. Ini berbahaya bagi generasi muda dan dapat memicu tindak kejahatan lainnya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata dia.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.