SERAYUNEWS – Membeli barang di e-commerce memang tidak selalu aman, sehingga Anda disarankan untuk bisa klaim asuransi pengiriman Tokopedia.
Pasalnya, klaim asuransi pengiriman Tokopedia ini dapat mengantisipasi ketika Anda mendapati paket yang hilang atau rusak.
Oleh karena itu, redaksi akan memberikan informasinya.
Melansir dari tokopedia.com, terdapat sejumlah kondisi penyelesainnya dengan mengajukan klaim asuransi, seperti barang hilang, rusak, dan tidak sesuai pesanan.
Nah, jika terjadi, Anda bisa mengklaim asuransi barang rusak fungsi atau fisik dengan mengikuti langkah berikut:
Pertama, yang harus Anda lakukan untuk klaim asuransi adalah mengisi formulir. Caranya, Anda tinggal cek notifikasi untuk isi formulir barang rusak.
Apabila sudah mengisi formulir untuk klaim barang yang rusak, Anda akan menuju ke halaman pesanan yang dikomplain.
Jika sudah masuk ke halaman pesanan tersebut, pilih invoice yang Anda komplain. Kemudian, ketuk Isi Form Klaim.
Selanjutnya, Anda harus mengunggah dokumen data diri. Lalu, Anda mesti ketuk Upload Foto KTP. Namun, foto yang Anda upload harus asli, bukan fotocopy.
Setelah berhasil mengunggah foto KTP, Anda bisa menceritakan alur kejadian mengapa barang yang rusak.
Dalam menceritakan alur kejadian, Anda harus menulis minimal 30 karakter. Kemudian, klik Lanjut.
Tidak hanya foto KTP, Anda juga harus mengunggah bukti tambahan berupa foto kerusakan barang. Caranya, Anda tinggal ketuk Upload Bukti.
Saat mengunggah bukti, Anda juga bisa menambahkan informasi yang diperlukan. Kemudian, Anda bisa ketuk Ajukan Klaim.
Setelah mengunggah bukti tambahan, Anda bisa melanjutkan klaim dengan klik Lanjut Ajukan Klaim guna mengkonfirmasi kalau data sudah benar.
Nah, jika sudah berhasil mengajukan, Anda bisa menunggu status pengajuan sampai dengan klik tombol Selengkapnya.
Apabila sudah, tunggu saldo Anda kembali. Pihak Tokopedia akan mengembalikan dana ke metode pembayaran yang Anda gunakan.
Demikian informasi mengenai cara klaim asuransi pengiriman Tokopedia yang dapat Anda lakukan. Semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)