SERAYUNEWS – Bagaimana cara mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan? Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat termasuk kacamata.
BPJS Kesehatan menanggung penjaminan kacamata bagi peserta yang memiliki gangguan penglihatan sesuai indikasi medis. Simak cara klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan.
Peserta perlu melakukan pemeriksaan mata. Peresepan kacamata merupakan bagian dari penanganan yang diberikan fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta akan mendapatkan resep atau rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan bukti hasil pemeriksaan mata. Kemudian, peserta baru bisa melakukan klaim sesuai dengan rujukannya.
Perlu diketahui, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemberian klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.
Klaim kacamata dari BPJS itu untuk lensa kacamata minus, plus, maupun silinder. Penjaminan itu berlaku dengan hasil pemeriksaan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Adapun besaran subsidi klaim kacamata berbeda-beda tergantung dari kelas BPJS Kesehatan masing-masing peserta.
Berikut ini rinciannya:
BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 330.000
BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 220.000
BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 165.000.
Adapun tata cara klaim kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Demikian informasi cara mengklaim kacamata gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan bagi peserta aktif.
***