
SERAYUNEWS – BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan kesehatan yang membantu masyarakat memperoleh layanan medis, termasuk tindakan operasi.
Namun, tidak seluruh jenis operasi dapat dibiayai melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Memasuki Juni 2026, masyarakat perlu memahami jenis-jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan hanya menanggung tindakan medis yang memiliki indikasi kesehatan jelas dan sesuai prosedur yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada aturan penyelenggaraan JKN yang mengedepankan prinsip kebutuhan medis serta penggunaan dana jaminan kesehatan secara tepat sasaran.
Dengan memahami ketentuan ini, peserta dapat mengetahui kapan suatu operasi dalam pembiayaan BPJS dan kapan biaya mandiri.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan terhadap pelayanan kesehatan yang memang perlu untuk penanganan penyakit atau gangguan kesehatan.
Oleh karena itu, setiap tindakan operasi harus berdasarkan rekomendasi dokter dan memenuhi prosedur administrasi.
Sementara itu, tindakan yang bersifat pilihan pribadi, di luar ketentuan layanan BPJS, atau tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan medis tertentu dapat berada di luar cakupan pembiayaan program JKN.
Kebijakan ini bertujuan memastikan dana jaminan kesehatan berlaku secara efektif untuk pelayanan medis yang benar-benar perlu bagi peserta.
Berikut beberapa jenis operasi yang tidak dalam jaminan BPJS Kesehatan per Juni 2026.
Operasi yang timbul akibat kecelakaan tertentu dapat tidak dalam tanggungan BPJS apabila pembiayaan menjadi tanggung jawab pihak lain sesuai ketentuan.
Dalam beberapa kasus, penanganan korban kecelakaan lalu lintas misalnya dapat terlebih dahulu menjadi tanggungan lembaga penjamin lain sebelum BPJS Kesehatan memberikan manfaat lanjutan sesuai aturan.
Tindakan operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan fisik dan tidak memiliki indikasi medis umumnya tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Contohnya meliputi operasi untuk mempercantik bentuk wajah, sedot lemak, atau prosedur estetika lain yang semata-mata untuk menunjang penampilan.
Namun, apabila operasi plastik karena alasan medis seperti rekonstruksi pascakecelakaan atau kelainan bawaan yang mengganggu fungsi tubuh, penanganannya dapat dipertimbangkan.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi yang muncul akibat tindakan sengaja melukai diri sendiri maupun akibat kecerobohan tertentu yang menyebabkan cedera dan membutuhkan tindakan pembedahan.
Ketentuan ini bertujuan agar program JKN tetap fokus pada pelayanan kesehatan yang benar-benar perlu dan sesuai dengan prinsip perlindungan kesehatan masyarakat.
Operasi yang berlangsung di fasilitas kesehatan luar negeri tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Program JKN hanya berlaku pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di wilayah Indonesia.
oleh karena itu, peserta yang memilih menjalani tindakan operasi di rumah sakit luar negeri harus menanggung sendiri biaya pelayanan.
Peserta juga berpotensi tidak memperoleh jaminan pembiayaan apabila tidak mengikuti prosedur pelayanan.
Beberapa contoh pelanggaran prosedur antara lain sebagai berikut.
Meski terdapat sejumlah pembatasan, BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan terhadap berbagai tindakan operasi yang memiliki indikasi medis.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan JKN yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat sedikitnya 19 jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Berikut daftar operasi dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan yang luas bagi peserta yang membutuhkan tindakan operasi untuk penanganan penyakit maupun gangguan kesehatan tertentu.
Agar biaya operasi dalam jaminan BPJS Kesehatan, peserta perlu memastikan beberapa hal berikut.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, peserta berpeluang memperoleh pembiayaan operasi melalui program JKN tanpa harus menanggung seluruh biaya secara mandiri.
Pemahaman mengenai layanan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan menjadi penting bagi masyarakat.
Dengan mengetahui ketentuan yang berlaku, peserta dapat merencanakan kebutuhan pengobatan dengan lebih baik serta menghindari kendala administrasi ketika memerlukan tindakan operasi.***