SERAYUNEWS– UTBK SNBT 2025, merupakan bagian dari proses seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) di bawah naungan Kemdiktisaintek.
Seiring dengan meningkatnya jumlah peserta dan penggunaan teknologi dalam ujian, muncul pula berbagai kasus dugaan kecurangan. Ini berpotensi mencoreng keadilan sistem seleksi nasional ini.
Untuk mengantisipasi dan menangani kasus semacam itu, Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan khusus UTBK SNBT 2025.
Masyarakat, peserta, maupun panitia lokal dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan UTBK berlangsung.
Kecurangan dalam UTBK berdampak besar:
Dengan melapor, Anda berperan langsung dalam menjaga integritas sistem pendidikan nasional.
Berdasarkan siaran resmi dari Ombudsman RI di Instagramnya pengaduan dapat melalui:
Laporan yang masuk akan verifikasi dan disampaikan kepada Panitia SNPMB untuk penelusuran lebih lanjut.
Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, pastikan menyertakan:
Panitia SNPMB Tahun 2025 menyebutkan sejumlah modus yang berhasil diidentifikasi, antara lain:
Menurut data Panitia SNPMB, pada UTBK 2025 lebih dari 50 peserta terlibat kecurangan. Termasuk 10 joki profesional dan jaringan yang melibatkan lembaga bimbel serta ‘orang dalam’ kampus tertentu.
Setelah laporan masuk, Ombudsman RI akan:
Panitia SNPMB juga menggunakan teknologi seperti log sistem dan CCTV pusat UTBK untuk menelusuri aktivitas mencurigakan.
Tips Melaporkan dengan Efektif
Jika ingin menjaga anonimitas, sampaikan melalui email dan nyatakan permintaan perlindungan identitas.
UTBK SNBT 2025 harus dijaga dari segala bentuk kecurangan demi keadilan dan kualitas pendidikan nasional.
Melaporkan dugaan pelanggaran bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab moral. Gunakan jalur resmi yang disediakan oleh Ombudsman RI untuk memastikan laporan Anda diproses secara profesional.
Laporkan sekarang jika Anda melihat atau mengalami dugaan kecurangan UTBK. Bersama, kita wujudkan seleksi masuk PTN yang bersih, jujur, dan adil.