
SERAYUNEWS- Kepemilikan emas batangan sebagai instrumen investasi kian diminati masyarakat.
Namun, masih banyak wajib pajak yang belum memahami cara melaporkan aset emas di SPT Tahunan secara benar.
Padahal, pelaporan emas menjadi bagian penting dalam kepatuhan pajak, terutama bagi investor individu.
Sebagai warga negara yang taat pajak, setiap wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang umumnya dilaporkan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.
Lantas, apakah emas batangan wajib dilaporkan? Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Emas batangan tidak dikenakan pajak tahunan seperti properti. Pajak atas emas baru muncul saat terjadi transaksi pembelian atau penjualan.
Artinya, selama emas hanya disimpan sebagai aset, tidak ada pungutan pajak tambahan di luar kewajiban pelaporan dalam SPT Tahunan.
Sebelum memahami tata cara pelaporannya, wajib pajak perlu mengetahui jenis pajak yang melekat pada transaksi emas batangan.
Pemerintah menetapkan bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.
Besaran tarif pajaknya bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu:
– 0,45 persen dari harga emas bagi pembeli yang memiliki NPWP
– 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini umumnya langsung dipungut oleh penjual emas resmi saat transaksi berlangsung.
Tak hanya saat membeli, penjualan atau buyback emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22. Pajak ini berlaku jika nilai transaksi di atas Rp10 juta.
Rinciannya sebagai berikut:
– 1,5 persen untuk wajib pajak pemilik NPWP
– 3 persen bagi penjual tanpa NPWP
Besaran pajak tersebut biasanya sudah diperhitungkan langsung oleh penyedia jasa jual beli emas.
Pelaporan emas dalam SPT Tahunan dilakukan dengan dua pendekatan, tergantung kondisi kepemilikan dan transaksi.
1. Emas Dilaporkan Sebagai Harta
Jika emas batangan dibeli dan masih disimpan hingga akhir tahun pajak, maka wajib pajak harus melaporkannya sebagai harta.
Kode Harta: 051 (Logam Mulia seperti emas batangan, perhiasan, dan sejenisnya)
Nilai yang dicantumkan: Harga perolehan atau harga beli, bukan harga pasar saat ini
Pelaporan ini bertujuan untuk mencerminkan kekayaan wajib pajak secara transparan.
2. Keuntungan Penjualan Emas Dilaporkan Sebagai Penghasilan
Apabila wajib pajak menjual emas dan memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan beli (capital gain), maka selisih keuntungan tersebut menjadi objek Pajak Penghasilan.
Contoh kasus:
Seseorang membeli emas 10 gram seharga Rp6 juta dan melaporkannya sebagai harta dalam SPT. Beberapa tahun kemudian, emas tersebut dijual dengan harga Rp10 juta.
Selisih Rp4 juta menjadi penghasilan neto yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.
Namun, bila penjualan emas justru menimbulkan kerugian, maka kerugian tersebut tidak wajib dilaporkan.
Agar tidak keliru, berikut tahapan melaporkan emas batangan di SPT Tahunan melalui DJP Online:
1. Siapkan Dokumen
– Bukti pembelian emas (faktur/kuitansi)
– Data lengkap emas: jenis, berat, tahun perolehan, dan harga beli
2. Login ke DJP Online
– Akses layanan e-Filing atau e-Form
– Pilih tahun pajak dan jenis SPT
3. Masuk ke Menu Daftar Harta
– Pilih bagian Daftar Harta Pada Akhir Tahun Pajak
– Klik Tambah Data Harta
4. Isi Detail Aset Emas
– Kode Harta: Logam mulia
– Nama Harta: contoh “Emas Batangan 10 Gram”
– Tahun Perolehan
– Harga Perolehan
– Keterangan tambahan (opsional)
5. Simpan dan Selesaikan SPT
– Pastikan seluruh data terisi benar
– Kirim SPT hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Kepemilikan emas batangan tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak, meskipun tidak dikenakan pajak rutin.
Pelaporan yang benar akan membantu wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Dengan memahami cara melaporkan aset emas di SPT Tahunan, investor dapat tetap cerdas mengelola investasi sekaligus taat pajak.