SERAYUNEWS – Simak panduan cara membatalkan tiket kereta api di stasiun dengan mudah. Pelanggan Kereta Api Indonesia (KAI) bisa membatalkan tiket yang dipesan secara offline maupun online.
Pembatalan tiket kereta di stasiun ini dapat dilakukan melalui loket ataupun vending machine. Namun, belum semua stasiun menerapkan pembatalan tiket via mesin secara mandiri.
Calon penumpang harus antre di loket dan mengisi formulir pembatalan tiket. Lantas bagaimana ketentuan dan syaratnya?
Sebagai informasi, Anda bisa membatalkan tiket di loket stasiun maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta. Anda akan mendapatkan pengembalian dana sebesar 75 persen dari harga tiket.
Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy).
Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan.
Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.
Kemudian akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 25 persen dari tarif kereta api diluar biaya pemesanan.
Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar Stasiun yang melayani pengambilan biaya dapat dilihat Daftar Stasiun Pembatalan.
Daop 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bogor Paledang dan Jakarta Kota
Daop 2 Bandung: Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar
Daop 3 Cirebon : Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang dan Brebes
Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang dan Cepu
Daop 5 Purwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap dan Kutoarjo
Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan dan Solo Balapan
Daop 7 Madiun: Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang dan Blitar
Daop 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto dan Bojonegoro
Daop 9 Jember: Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo dan Pasuruan
Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran dan Rantauprapat
Divre II Sumatera Barat: Padang
Divre III Palembang: Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau
Divre IV Tanjungkarang: Baturaja, Kotabumi dan Tanjungkarang
***