SERAYUNEWS – Fidyah adalah salah satu bentuk ibadah yang menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena kondisi tertentu.
Dalam Islam, pembayaran fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Namun, bagaimana sebenarnya cara membayar fidyah dengan benar dan berapa takaran yang sesuai? Berikut ini penjelasan yang mudah dipahami.
Tidak semua orang diwajibkan membayar fidyah. Berikut adalah kriteria mereka yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah:
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum.
Dalam takaran modern, ini setara dengan sekitar 675 gram atau 0,75 kilogram. Mud adalah ukuran yang kira-kira sebesar telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Berbeda dengan pandangan tersebut, ulama Hanafiyah menetapkan bahwa fidyah yang dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum.
Jika 1 sha’ setara dengan 4 mud (sekitar 3 kilogram), maka ½ sha’ berarti 1,5 kilogram. Takaran ini biasanya digunakan untuk membayar fidyah dalam bentuk makanan pokok seperti beras.
Misalnya, seorang ibu hamil tidak mampu menjalankan puasa selama 30 hari. Maka, ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar, di mana setiap takar adalah 1,5 kilogram makanan pokok.
Fidyah ini dapat diberikan kepada 30 orang fakir miskin, masing-masing mendapatkan satu takar.
Alternatif lainnya, fidyah juga dapat dibayarkan kepada lebih sedikit penerima, misalnya hanya 2 orang. Dalam hal ini, masing-masing akan menerima 15 takar.
Selain itu, ulama Hanafiyah memberikan fleksibilitas dengan membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang.
Nilainya setara dengan harga 1,5 kilogram makanan pokok per hari. Ini memudahkan orang yang ingin membantu fakir miskin tanpa harus repot menyediakan makanan secara langsung.
Dalam konteks pembayaran fidyah dengan uang, ulama Hanafiyah memberikan panduan bahwa nilainya dapat disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok.
Sebagai gambaran, fidyah bisa dihitung berdasarkan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan. Kemudian, nilai ini dikalikan dengan jumlah hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Di Indonesia, acuan nilai fidyah juga bisa merujuk pada kebijakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari per jiwa. Jumlah ini mencakup takaran makanan pokok yang umum dikonsumsi.
Membayar fidyah sebenarnya tidak sulit. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang dapat diikuti:
Demikian langkah praktis membayar fidyah, lengkap dengan takaran yang digunakan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***