SERAYUNEWS- Penggunaan e-Billing dalam pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) 21 kini semakin mudah dengan sistem Coretax.
Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar dan melaporkan pajaknya secara elektronik dari mana saja.
Berikut adalah panduan lengkap cara membuat e-Billing SPT Pajak PPh 21 di Coretax.
1. Login ke Coretax
Sebelum membuat e-Billing, pastikan Anda memiliki akun Coretax yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Buka laman Coretax dan masukkan NPWP serta kata sandi untuk login ke sistem.
2. Pilih Menu e-Billing
Setelah berhasil masuk, navigasikan ke menu e-Billing yang tersedia di dashboard Coretax. Pilih opsi Buat Kode Billing untuk memulai proses pembuatan e-Billing.
3. Isi Data Pembayaran
Pada tahap ini, lengkapi formulir dengan informasi seperti berikut.
– Jenis pajak: PPh 21
Kode akun pajak dan kode jenis setoran (misalnya, 411121-100 untuk PPh 21 bulanan)
– Masa pajak dan tahun pajak
Jumlah pembayaran sesuai dengan kewajiban pajak yang terutang
4. Konfirmasi dan Dapatkan Kode Billing
Setelah semua data terisi dengan benar, lakukan pengecekan ulang sebelum klik tombol Submit.
Jika sudah sesuai, sistem akan menghasilkan kode billing yang dapat digunakan untuk pembayaran pajak.
5. Bayar Pajak Melalui Bank atau Kanal Pembayaran Resmi
Gunakan kode billing tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal resmi seperti bank, internet banking, atau aplikasi pembayaran pajak yang bekerja sama dengan DJP.
6. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah pembayaran berhasil, pastikan untuk menyimpan bukti transaksi sebagai referensi saat melakukan pelaporan SPT Tahunan.
1. Billing terkait SPT
Pembuatan kode billing terkait Surat Pemberitahuan (SPT), misal atas KAP/KJS PPN 411211-100, PPh Pasal 23 411124-100, dan lainnya hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).
2. Billing terkait Tagihan Pajak
Pembuatan kode billing berkaitan dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar
3. Billing dengan Sifat Setor Sendiri
Ini membuat kode billing yang sifatnya adalah pembayaran mandiri seperti angsuran PPh Pasal 25, penyetoran deposit pajak, dan lain sebagainya
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat dengan mudah membuat e-Billing SPT Pajak PPh 21 di Coretax.
Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu guna menghindari sanksi dan denda administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau hubungi layanan bantuan pajak terdekat.***