
SERAYUNEWS – Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah dilakukan secara digital.
Masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super App Polri menggunakan smartphone tanpa harus mengantre lama di kantor polisi.
Layanan digital tersebut dinilai membantu masyarakat karena proses pengisian data hingga pembayaran dapat dilakukan secara daring.
Meski begitu, pemohon tetap diwajibkan datang langsung ke kantor polisi untuk proses verifikasi dan pengambilan SKCK sesuai lokasi penerbitan yang dipilih.
SKCK sendiri menjadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, hingga persyaratan tertentu lainnya.
Karena itu, layanan online diharapkan dapat membuat proses pengurusan menjadi lebih praktis dan efisien.
Selain menghemat waktu, sistem digital juga membantu masyarakat mempersiapkan dokumen lebih awal sebelum datang ke kantor polisi.
Pemerintah dan kepolisian pun terus mendorong pemanfaatan layanan digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan.
Pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi Super App Polri yang tersedia di smartphone. Setelah aplikasi diunduh, pemohon perlu membuat akun dan melengkapi data diri sesuai identitas resmi yang dimiliki.
Selain data pribadi, pemohon juga diwajibkan mengunggah beberapa dokumen pendukung agar proses pengajuan dapat diproses lebih lanjut. Seluruh tahapan dilakukan secara digital hingga pemohon memperoleh barcode pendaftaran untuk pengambilan SKCK.
Setelah seluruh proses online selesai, pemohon tetap harus datang langsung ke kantor polisi untuk proses verifikasi akhir. Petugas nantinya akan melakukan pemeriksaan dokumen sebelum SKCK diterbitkan.
Masyarakat diimbau memastikan seluruh data yang diinput sudah benar agar proses penerbitan tidak mengalami kendala. Kesalahan data dapat membuat proses verifikasi menjadi lebih lama.
Selain mengikuti tahapan pendaftaran online, masyarakat juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai syarat penerbitan SKCK. Berkas tersebut wajib dibawa saat pemohon datang mengambil SKCK di kantor polisi.
Selain dokumen di atas, pemohon juga diminta membawa berkas asli untuk mempermudah proses verifikasi di kantor polisi. Petugas nantinya akan mencocokkan data online dengan dokumen yang dibawa pemohon.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penerbitan SKCK umumnya dapat selesai dalam satu hari kerja apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
Waktu pelayanan di lokasi juga disebut berkisar antara 5 hingga 15 menit untuk pemohon yang sudah melakukan pendaftaran online.
Biaya pembuatan SKCK online tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp30.000. Tarif tersebut berlaku baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan dokumen.
SKCK memiliki masa aktif selama enam bulan terhitung sejak dokumen diterbitkan. Jika masa berlaku habis dan masih diperlukan untuk keperluan administrasi, masyarakat perlu melakukan perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku.
Layanan SKCK online dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat karena proses administrasi menjadi lebih tertib dan efisien.
Dengan sistem digital, masyarakat tidak perlu lagi datang lebih awal hanya untuk mengambil nomor antrean di kantor pelayanan.
Meski pendaftaran dilakukan lewat layanan digital, proses verifikasi dan pengambilan SKCK tetap dilakukan langsung di kantor polisi.
Pemerintah berharap layanan digital seperti ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kepolisian secara cepat dan transparan.