SERAYUNEWS – Bagaimana cara membuat SKCK? SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Surat keterangan in diterbitkan oleh Polri yang berisi informasi tentang perilaku hingga catatan kejahatan seseorang. Keterangan yang dibuat resmi diterbitkan oleh Polri.
SKCK akan diberikan kepada pemohon, yakni seorang warga masyarakat yang memenuhi permohanan untuk suatu keperluan. Surat tersebut dibuat lantaran keperluan atau ketentuan yang mempersyaratkan perilaku seseorang.
Isinya berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut. Dokumen ini biasanya disyaratkan untuk keperluan formal, melamar kerja, beasiswa, pemohon visa, pencalonan pejabat, dan keperluan lainnya.
Singkatnya, SKCK adalah dokumen yang menerangkan catatan kriminalitas atau kejahatan individu. Surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
Anda bisa mengurus sendiri di kantor polisi atau mengajukan permohonan secara online. Ada berbagai jenis SKCK, yakni, SCKC yang diterbitkan oleh Polsek, Polres, Polda, dan Polri. Jenis-jenis itu dibedakan berdasarkan kebutuhannya.
Lantas apa saja syarat membuat SKCK? Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK langsung di kantor polisi.
Beberapa syarat yang harus disiapkan berikut ini untuk warga negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Apabila sudah data-data yang diperlukan akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK.
Selanjutnya, kode tersebut digunakan membayar pembuatan SKCK di loket pelayanan SKCK yang ada. Sedangkan pembuatan secara online dapat dibayarkan melalui bank. Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 dan WNA Rp 60.000.
Perlu diketahui, biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia. Apabila pembayaran sudah berhasil, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang wajib dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Itulah syarat, biaya hingga cara membuat SKCK yang perlu diketahui masyarakat untuk keperluan tertentu.
***