SERAYUNEWS– SKTM adalah surat yang orang gunakan untuk mengajukan keringanan biaya sekolah atau kuliah, serta pemerintah setempat yang mengeluarkan.
Cara membuat surat keterangan tidak mampu untuk sekolah maupun kuliah ini sebenarnya cukup mudah, hanya dengan mengurus di tingkat kecamatan dengan melampirkan beberapa dokumen kependudukan.
Pada dasarnya cara membuat surat keterangan tidak mampu ini tidak ada biaya atau gratis. Sementara itu, siswa bersangkutan harus memiliki kriteria pendapatan orang tua tertentu, yaitu orang tua atau wali pelamar harus melampirkan bukti pendapatan kotor gabungan paling banyak Rp4 juta per bulan.
Namun, sebelum mengetahui cara pembuatan surat keterangan tidak mampu, ada baiknya menyiapkan beberapa syarat yang harus Anda lampirkan.
1. Fotokopi kartu keluarga/KK.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk/KTP.
3. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa yang diketahui oleh camat.
4. Harus masuk dalam basis data terpadu BDT.
Lalu, bagaimana cara dan proses pembuatan SKTM? Simak artikel berikut untuk mengetahui informasinya.
Pembuatan surat keterangan tidak mampu atau SKTM sebenarnya bisa Anda lakukan dengan dua langkah, yaitu secara offline maupun online.
1. Pemohon datang langsung ke kantor pelayanan setempat, bisa ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa semua persyaratan.
2. Kemudian, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas pemohon.
3. Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan data diri dan identitas pemohon.
4. Jika pemohon telah memenuhi persyaratan, surat keterangan siap diproses oleh petugas.
1. Pemohon membuat akun user di aplikasi Sipraja. Aplikasi ini dapat Anda download di Playstore.
2. Kemudian, verifikasi akun user yang dilakukan oleh operator desa.
3. Selanjutnya, pemohon melakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di tingkat kecamatan.
4. Upload file berupa KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai.
5. Lampirkan pula surat keterangan tidak mampu dari RT atau RW.
6. Setelah itu, operator kecamatan melakukan verifikasi data.
7. Jika data sudah sesuai, SKTM akan diproses dan disahkan serta ditandatangani oleh camat.
Demikian informasi terkait cara pembuatan surat keterangan tidak mampu atau SKTM untuk sekolah dan kuliah. ***Erfanto Linangkung