SERAYUNEWS – Karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan biasanya memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program perlindungan bagi para pegawai atau karyawan.
Tujuan utama memiiliki BPJS Ketenagakerjaan agar para peserta dapat menerima uang tunai saat berhenti bekerja, masuk masa pensiun, ataupun meninggal dunia.
Namun. ternyata mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lakukan tanpa harus menunggu saat pengunduran diri atau resign dari pekerjaan. Beginilah cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
Melansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.ig, untuk melakukan pencairan saldo JHT, terdapat beberapa kriteria dan syarat.
Sebelumnya peserta harus memenuhi syarat berikut ini untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Pencairan JHT
1. Kartu Peserta BPJamsostek
2. e-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Harus memiliki Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),Surat Keterangan Berhenti Bekerja, atau surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (opsional)
– Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
– Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
– Data secara otomatis akan diverifikasi oleh sistem terkait kelayakan klaim.
– Lengkapi data sesuai instruksi pada portal.
– Unggah dokumen persyaratan.
– Notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang akan muncul di layar.
– Lakukan video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa untuk menyiapkan berkas aslinya.
– BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
– Downlod terlebih dahulu aplikasi JMO di PlayStore maupun AppStore. Login jika sudah memiliki akun. Jika belum, silakan lakukan registrasi lebih dulu.
– Klik Jaminan Hari Tua di beranda aplikasi JMO. Lalu, ketuk Klaim JHT.
– Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau di laman pengajuan klaim JHT. Klik Selanjutnya.
– Pilih alasan pengajuan klaim pada Sebab Klaim. Kemudian, klik Selanjutnya.
– Periksa data diri, kemudian klik Sudah. Lalu, klik Ambil Foto untuk selfie sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
– Isi NPWP, Nama Bank, dan Nomor Rekening yang aktif.
– Klik Selanjutnya. Saldo JHT akan muncul di layar.
– Jika sudah benar, klik Konfirmasi.
– Pengajuan klaim akan diproses. Kemudian, buka menu Tracking Klaim untuk melihat proses klaim.
Demikian cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Kini masyarakat dapat melakukan pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh peserta tenaga aktif.
Pencairan hanya bisa dilakukan sebanyak 10 atau 30 persen. Anda bisa menggunakan dana pencairain sebagian JHT BPJS 30 persen untuk membeli rumah, baik secara tunai ataupun kredit.
Sisa saldo dapat Anda cairkan ketika pekerja sudah berhenti dari pekerjaan, walaupun belum pensiun. *** (Putri Silvia Andrini)