SERAYUNEWS – BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menjamin kesejahteraan para para pekerja. Syaratnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di tempat bekerja.
Salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan itu adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan sosial ini menjadi salah satu hal penting untuk persiapan di hari tua nanti terutama setelah pensiun atau tidak bekerja lagi.
JHT juga akan memberikan perlindungan ekonomi bagi para peserta saat memasuki masa pensiun. Dana yang telah dibayarkan setiap bulannya selama bekerja dapat menggantikan pendapatan setelah pensiun.
Saat peserta sudah mencapai masa pensiun bisa mengklaim JHT. Tidak hanya itu, jika resign atau PHK juga bisa mengurusnya.
Apakah bisa mencairkan saldo BPJS sebelum resign atau harus menunggu pensiun? Peserta dapat mencairkan saldo JHT sebelum pensiun.
Namun, dana itu tidak bisa dicairkan secara keseluruhan. Itu artinya hanya bisa dicairkan sebagian saja sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta aktif kini bisa mencairkan saldo JHT sebelum masa pensiun. Hanya saja tidak bisa dicairkan seluruhnya. Pencairan dana hanya bisa dilakukan sebagian, yakni sebesar 10 persen atau 30 persen.
Dana JHT bisa dicairkan mencapai 30 persen untuk keperluan pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Sedangkan sisa saldo JHT bisa dicairkan sepenuhnya saat peserta telah berhenti bekerja, meskipun belum memasuki masa pensiun.
Sebelum mengklaim saldo, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar prosesnya lebih cepat.
Dokumen ini menjadi syarat penting untuk mengurus pencairan saldo baik secara offline atau online. Namun, saat ini tidak perlu membawa paklaring, yakni merupakan surat yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan.
Paklaring diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau pensiun.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengungkapkan bahwa pekerja yang sudah berhenti bekerja karena resign ataupun terkena PHK dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.
Ia mengungkapkan bahwa paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib dalam pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Peserta bisa mengklaim JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sementara itu, pencairan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Berikut panduan untuk mencairkan saldo JHT secara online.
Demikian informasi cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online via JMO dan Lapak Asik.
***