Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi, Mudah Diurus!

SERAYUNEWS – BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menjamin kesejahteraan para para pekerja. Syaratnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di tempat bekerja.
Salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan itu adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan sosial ini menjadi salah satu hal penting untuk persiapan di hari tua nanti terutama setelah pensiun atau tidak bekerja lagi.
JHT juga akan memberikan perlindungan ekonomi bagi para peserta saat memasuki masa pensiun. Dana yang telah dibayarkan setiap bulannya selama bekerja dapat menggantikan pendapatan setelah pensiun.
Saat peserta sudah mencapai masa pensiun bisa mengklaim JHT. Tidak hanya itu, jika resign atau PHK juga bisa mengurusnya.
Kapan Bisa Klaim JHT?
Apakah bisa mencairkan saldo BPJS sebelum resign atau harus menunggu pensiun? Peserta dapat mencairkan saldo JHT sebelum pensiun.
Namun, dana itu tidak bisa dicairkan secara keseluruhan. Itu artinya hanya bisa dicairkan sebagian saja sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta aktif kini bisa mencairkan saldo JHT sebelum masa pensiun. Hanya saja tidak bisa dicairkan seluruhnya. Pencairan dana hanya bisa dilakukan sebagian, yakni sebesar 10 persen atau 30 persen.
Dana JHT bisa dicairkan mencapai 30 persen untuk keperluan pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Sedangkan sisa saldo JHT bisa dicairkan sepenuhnya saat peserta telah berhenti bekerja, meskipun belum memasuki masa pensiun.

Bagaimana Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan?
Sebelum mengklaim saldo, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar prosesnya lebih cepat.
Dokumen ini menjadi syarat penting untuk mengurus pencairan saldo baik secara offline atau online. Namun, saat ini tidak perlu membawa paklaring, yakni merupakan surat yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan.
Paklaring diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau pensiun.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengungkapkan bahwa pekerja yang sudah berhenti bekerja karena resign ataupun terkena PHK dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.
Ia mengungkapkan bahwa paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib dalam pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Dokumen yang Disiapkan:
Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu Tanda Penduduk
- Buku Tabungan untuk pencairan dana JHT.
- Kartu Keluarga untuk verifikasi data keluarga Anda.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Cara Terbaru Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online
Peserta bisa mengklaim JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sementara itu, pencairan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Berikut panduan untuk mencairkan saldo JHT secara online.
Cara Mencairkan Saldo via JMO
- Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’.
- Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada.
- Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
- Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar
Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
- Kunjungi Portal Layanan Lapak Asik
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Demikian informasi cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online via JMO dan Lapak Asik.
***