
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Pemerintah kembali menghadirkan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2026.
Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dikenakan biaya sebagai upaya mempercepat legalitas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Program tersebut merupakan hasil sinergi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada tahap awal tahun 2026, pemerintah menargetkan penerbitan sebanyak 1 juta sertifikat tanah gratis, sementara target jangka menengah mencapai 8 juta sertifikat hingga 2028.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini telah memiliki rumah, tetapi belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang ditempati..
Pemerintah menetapkan tiga kelompok utama yang dapat mengikuti program sertifikasi tanah gratis.
Kelompok pertama adalah masyarakat yang pernah menerima bantuan bedah rumah atau Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Selain penerima BSPS yang sebelumnya berada di bawah Kementerian PUPR, program ini juga mencakup penerima bantuan rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Sosial, hingga Kementerian Kesehatan.
Kelompok kedua adalah masyarakat yang memperoleh rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Namun demikian, sertifikasi gratis hanya dapat dilakukan untuk tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) milik perseorangan yang sebelumnya telah dipecah dari HGB induk milik pengembang sehingga dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara kelompok ketiga merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Mereka tetap memiliki kesempatan mengikuti program ini selama memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat dapat mengajukan program sertifikat tanah gratis dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Program sertifikasi tanah gratis menjadi peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini belum memiliki sertifikat hak milik.
Dengan adanya kuota mencapai satu juta sertifikat pada 2026, masyarakat yang memenuhi syarat diimbau segera mempersiapkan dokumen dan melakukan pengajuan melalui kantor BPN setempat.
Masyarakat juga disarankan mengikuti informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian PKP agar memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal, persyaratan, serta mekanisme pelaksanaan program di masing-masing daerah.
Dengan demikian, proses pengajuan dapat berjalan lancar dan manfaat program dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya.***