
SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi tentang cara mengaktifkan kembali BPJS non aktif karena premi.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tiba-tiba berubah menjadi nonaktif kerap menjadi masalah serius bagi masyarakat, terutama ketika layanan kesehatan sedang dibutuhkan.
Salah satu penyebab paling umum adalah BPJS nonaktif karena premi atau iuran yang belum dibayarkan. Kondisi ini sering baru disadari saat peserta hendak berobat dan mendapati kartu BPJS tidak bisa digunakan.
Meski demikian, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu panik. BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah mekanisme resmi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang nonaktif akibat tunggakan premi, baik secara daring maupun melalui layanan pendampingan.
Pengertian BPJS Nonaktif karena Premi
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang mewajibkan setiap peserta membayar iuran bulanan sesuai kelas kepesertaan. Premi atau iuran ini menjadi syarat utama agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
BPJS nonaktif karena premi berarti status layanan peserta dihentikan sementara akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran iuran. Dalam kondisi ini, peserta masih tercatat dalam sistem BPJS, namun tidak bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan hingga tunggakan dilunasi. Dengan kata lain, nonaktif bukan berarti kepesertaan dicabut, melainkan hanya ditangguhkan sementara.
Penyebab Umum BPJS Menjadi Nonaktif
Masalah BPJS nonaktif karena premi umumnya berkaitan dengan ketidakpatuhan pembayaran iuran. Berdasarkan data pengelolaan program JKN, jutaan peserta pernah tercatat nonaktif akibat tunggakan, terutama dari segmen peserta mandiri atau non-PBI.
Selain tunggakan iuran, terdapat pula penyebab lain seperti kesalahan administrasi. Dalam beberapa kasus, pembayaran sebenarnya sudah dilakukan, namun sistem belum memperbarui data akibat kendala teknis.
Perubahan data pribadi seperti alamat, status pekerjaan, atau segmen kepesertaan juga dapat memicu status nonaktif jika tidak segera diperbarui.
Faktor lain yang tak kalah penting adalah kurangnya pemahaman peserta. Banyak peserta yang sebelumnya menjadi tanggungan perusahaan tidak menyadari bahwa kewajiban membayar iuran beralih ke peserta secara mandiri setelah hubungan kerja berakhir.
Ketika BPJS dinyatakan nonaktif karena premi, peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung program JKN.
Fasilitas rawat jalan, rawat inap, obat-obatan, hingga tindakan medis tertentu tidak dapat diakses menggunakan BPJS.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, pembayaran iuran BPJS wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Peserta yang ingin mengaktifkan kembali BPJS harus melunasi seluruh tunggakan yang tercatat.
Meskipun tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak Juli 2016, peserta tetap dapat dikenakan denda pelayanan apabila menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status diaktifkan kembali.
Besaran denda dihitung berdasarkan persentase biaya diagnosa awal dengan batas maksimal tertentu.
Cara Mengaktifkan BPJS Nonaktif karena Premi
Langkah pertama yang perlu dilakukan peserta adalah memastikan status dan jumlah tunggakan iuran.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau dengan mendatangi kantor cabang BPJS terdekat.
Setelah mengetahui besaran tunggakan, peserta disarankan segera melakukan pelunasan. Pembayaran iuran BPJS kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari ATM bank, mobile banking, dompet digital, hingga gerai minimarket.
Salah satu cara paling praktis untuk mengaktifkan kembali BPJS nonaktif karena premi adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta cukup mengunduh aplikasi tersebut, melakukan login, lalu mengikuti menu pengelolaan kepesertaan.
Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengaktifkan kembali status BPJS sekaligus mendaftarkan sistem pembayaran autodebit. Dengan autodebit, iuran akan ditarik otomatis setiap bulan sehingga risiko tunggakan dapat dihindari.
Aktivasi BPJS Melalui Layanan WhatsApp CHIKA
Selain aplikasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan WhatsApp Chat Assistant JKN atau CHIKA.
Peserta dapat memulai percakapan melalui nomor resmi BPJS, kemudian mengikuti panduan layanan Pandawa untuk pengaktifan kembali kepesertaan.
Proses ini mencakup pengisian formulir digital, pengunggahan dokumen pendukung, serta pemilihan fasilitas kesehatan. Setelah semua data lengkap dan tunggakan dilunasi, status BPJS akan diproses kembali oleh sistem.
Setelah seluruh tunggakan premi dibayar, status BPJS umumnya akan aktif kembali secara otomatis dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Peserta disarankan memastikan status kepesertaan telah aktif sebelum menggunakan layanan kesehatan..
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan Call Center 165.***








