
SERAYUNEWS- Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapati kartu KIS PBI JK mereka mendadak berstatus nonaktif.
Kondisi ini memicu kebingungan masyarakat, terutama bagi penerima bantuan iuran yang selama ini mengandalkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Status nonaktif pada Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK dapat berdampak serius karena peserta tidak bisa mengakses layanan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.
Padahal, program PBI JK dirancang sebagai bentuk perlindungan negara bagi masyarakat kurang mampu.
Pemerintah memastikan bahwa kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali, selama memenuhi syarat dan mengikuti mekanisme reaktivasi yang telah ditetapkan.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan skema pembiayaan iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, status KIS PBI JK dapat menjadi nonaktif akibat sejumlah faktor. Di antaranya adalah perubahan data sosial ekonomi, pemutakhiran DTKS, ketidaksesuaian NIK, hingga peserta yang tercatat sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah dan pusat.
Peserta dapat mengenali status nonaktif melalui beberapa tanda. Salah satunya adalah notifikasi penolakan saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas medis yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, status kepesertaan juga bisa dicek secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan, atau dengan mendatangi kantor BPJS terdekat. Jika tertulis “tidak aktif”, maka peserta perlu segera melakukan proses reaktivasi.
Reaktivasi KIS PBI JK hanya dapat dilakukan jika peserta masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Syarat utamanya adalah terdaftar atau kembali masuk dalam DTKS yang dikelola Kementerian Sosial melalui pemerintah daerah.
Peserta juga harus memastikan data kependudukan seperti NIK, KK, dan alamat sesuai dengan data Dukcapil. Ketidaksinkronan data menjadi penyebab utama pengajuan reaktivasi ditolak atau tertunda.
Proses reaktivasi PBI JK dimulai dari tingkat desa atau kelurahan. Peserta atau keluarganya dapat mengajukan permohonan dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu jika diperlukan.
Selanjutnya, data akan diverifikasi oleh pemerintah daerah dan diusulkan kembali ke DTKS. Jika telah disetujui dan sinkron dengan data nasional, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI JK secara otomatis tanpa biaya.
Lama proses reaktivasi bervariasi tergantung kelengkapan data dan kecepatan verifikasi daerah. Secara umum, proses dapat memakan waktu mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu.
Dalam kondisi darurat medis, pemerintah menyediakan mekanisme percepatan layanan kesehatan melalui koordinasi dengan dinas sosial setempat agar peserta tetap mendapatkan penanganan awal.
Pemerintah daerah memegang peran krusial dalam proses ini. Validasi dan pemutakhiran DTKS dilakukan secara berkala agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih data penerima.
Masyarakat diimbau aktif memantau status sosialnya dan segera melapor jika terjadi perubahan kondisi ekonomi agar tidak kehilangan hak atas jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk rutin mengecek status kepesertaan dan tidak menunggu hingga sakit untuk mengetahui kartu KIS nonaktif.
Edukasi ini penting agar masyarakat tidak mengalami hambatan saat membutuhkan layanan kesehatan.
Selain itu, peserta diharapkan segera melaporkan perubahan data kependudukan untuk menjaga kepesertaan tetap aktif dan valid.
Dalam situasi darurat, peserta dapat menghubungi Dinas Sosial atau petugas BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan arahan layanan. Pemerintah memastikan tidak ada masyarakat yang ditelantarkan saat membutuhkan pertolongan medis mendesak.
Koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terpenuhi.
Status nonaktif pada Kartu KIS PBI JK bukan akhir dari akses layanan kesehatan. Selama peserta masih memenuhi kriteria dan mengikuti prosedur yang benar, reaktivasi dapat dilakukan melalui jalur resmi pemerintah.
Kesadaran masyarakat untuk aktif memperbarui data dan memahami mekanisme PBI JK menjadi faktor penting agar program jaminan kesehatan nasional berjalan optimal dan tepat sasaran.