SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang cara mengatasi PLT Kepala Sekolah tidak terbaca sebagai guru di Sulingjar 2025.
Proses pengisian Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) 2025 resmi dimulai sejak 15 September 2025 dan melibatkan guru serta kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Namun, sejumlah kendala teknis muncul dalam pelaksanaannya, salah satunya adalah status Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah yang terbaca sebagai guru biasa di dashboard Sulingjar.
Masalah ini cukup meresahkan karena bisa berdampak pada validitas data, yang berimplikasi pada administrasi sekolah maupun hak-hak individu yang bersangkutan.
Pasalnya, dalam sistem hanya terlihat data guru berwarna merah (belum valid), sementara status PLT Kepala Sekolah berwarna hijau, namun tetap teridentifikasi keliru.
Kesalahan ini umumnya disebabkan oleh data yang tidak diperbarui secara tepat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Pemerintah melalui regulasi terbaru menekankan pentingnya pemutakhiran informasi tugas tambahan, terutama bagi guru yang mendapat mandat sebagai kepala sekolah, termasuk PLT.
Jika kolom tugas tambahan pada Dapodik tidak diisi dengan benar, sistem akan otomatis menganggap yang bersangkutan hanya sebagai guru.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) penunjukan PLT Kepala Sekolah juga memiliki aturan ketat. SK harus memuat nomor resmi minimal sepuluh digit dan dilengkapi tanggal TMT (Terhitung Mulai Tugas) yang jelas.
Untuk jabatan yang masih aktif, kolom TST (Terhitung Selesai Tugas) sebaiknya dibiarkan kosong agar masa jabatan tidak terbaca berakhir.
Faktor lain yang juga berpengaruh adalah penggunaan aplikasi Dapodik versi lama. Versi terbaru, yaitu Dapodik 2026.a, sudah menambahkan validasi khusus agar pengisian tugas tambahan sesuai ketentuan.
Jika operator sekolah atau admin Dinas Pendidikan belum memperbarui data, status PLT pun rawan terbaca salah.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 semakin menegaskan aturan ini. Regulasi tersebut mengutamakan pengisian jabatan kepala sekolah definitif bila memungkinkan, tetapi tetap mengakui PLT sepanjang memenuhi persyaratan administratif.
Untuk mencegah kesalahan teknis dalam Sulingjar 2025, terdapat beberapa langkah solusi yang dapat dilakukan:
Setiap guru yang mendapat mandat sebagai PLT harus memastikan kolom tugas tambahan diisi dengan pilihan “PLT Kepala Sekolah”.
SK penugasan harus sah, memiliki nomor minimal sepuluh digit, serta mencantumkan TMT dengan benar. Kolom TST dibiarkan kosong jika jabatan masih berlangsung.
Operator sekolah wajib memperbarui aplikasi ke versi terbaru (2026.a) yang sudah menyediakan validasi tambahan. Versi lama rawan menyebabkan status tidak terbaca dengan benar.
Jika akses pengeditan terkunci, operator sekolah harus berkoordinasi dengan Admin Dapodik di Dinas Pendidikan. Verifikasi di tingkat dinas diperlukan agar tugas tambahan PLT dianggap valid di sistem manajemen Dapodik.
Setelah sinkronisasi, PLT Kepala Sekolah perlu memeriksa status di portal GTK maupun dashboard Sulingjar. Jika sudah benar, status tidak lagi terbaca sebagai guru biasa.
Semua dokumen seperti SK penunjukan PLT dengan nomor, jabatan, dan tanggal yang jelas wajib disimpan. Jika sewaktu-waktu terjadi audit atau validasi ulang, dokumen ini bisa dijadikan bukti otentik.
Validasi status PLT Kepala Sekolah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyangkut aspek legalitas jabatan. Data yang valid memastikan hak-hak administratif, tunjangan, hingga kebijakan pendidikan di tingkat sekolah dapat berjalan dengan benar.
Dengan mengikuti langkah solusi di atas, diharapkan tidak ada lagi kasus PLT Kepala Sekolah yang terbaca hanya sebagai guru di Sulingjar 2025.
Hal ini akan membantu sekolah menjalankan administrasi lebih tertib sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.***