SERAYUNEWS – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali memasuki penyaluran tahap 2 pada tahun 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menjadwalkan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH tahap 2 ini berlangsung pada bulan April, Mei, hingga Juni 2025.
Kini, memasuki awal bulan Mei, masyarakat yang merasa belum menerima pencairan bansos PKH bisa segera melakukan pengecekan ulang untuk memastikan status pencairan bantuan.
Bantuan PKH tahap 2 ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui skema bantuan tunai bersyarat yang menyasar berbagai kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan PKH tahap 2, pengecekan dapat dilakukan secara online, praktis dan hanya membutuhkan ponsel serta koneksi internet. Berikut langkah-langkah cara cek bansos PKH tahap 2:
Setelah menunggu beberapa saat, sistem akan memproses dan menampilkan hasil apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH tahap 2 atau tidak.
Jika data Anda muncul sebagai penerima, artinya Anda berhak mendapatkan dana bantuan sesuai kategori dan akan menerima pencairan dalam waktu yang telah ditentukan.
Namun, jika nama Anda tidak muncul, artinya Anda belum termasuk dalam daftar penerima PKH tahap 2 kali ini.
Pencairan dilakukan bertahap tergantung pada kesiapan data dan sistem distribusi di masing-masing daerah.
Masyarakat diimbau untuk rutin melakukan pengecekan melalui situs resmi atau aplikasi agar tidak ketinggalan informasi.
Perlu dicatat bahwa proses verifikasi dan validasi data penerima dilakukan secara ketat oleh Kemensos bersama pemerintah daerah.
Dana bantuan dari Program Keluarga Harapan diberikan secara tunai, sehingga penerima dapat menggunakannya untuk kebutuhan yang mendukung peningkatan kualitas hidup keluarga, antara lain:
Meski penggunaannya tidak diawasi langsung, pemerintah berharap dana bansos digunakan dengan tanggung jawab untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi penerima manfaat.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH?
Program PKH ditujukan bagi keluarga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut kategori yang berhak menerima:
Jika Anda memenuhi salah satu dari kriteria tersebut namun belum mendapatkan bantuan, Anda dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat agar dimasukkan ke dalam DTKS.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar namun memenuhi syarat, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Penting untuk diketahui bahwa masuk DTKS tidak otomatis menjadi penerima bansos, tetapi menjadi syarat awal untuk mendapatkan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT.
Memasuki bulan Mei 2025, masyarakat penerima bansos PKH tahap 2 disarankan untuk segera melakukan pengecekan status pencairan secara online.
Proses pengecekan sangat mudah dan dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.
Bagi yang belum terdaftar namun memenuhi syarat, penting untuk melakukan pengajuan data melalui jalur resmi pemerintah setempat.
Gunakan bantuan PKH dengan bijak untuk kepentingan keluarga dan peningkatan kualitas hidup. Selalu pantau informasi resmi dari Kemensos untuk update jadwal pencairan dan pengumuman penerima berikutnya.
***