SERAYUNEWS – Simak bagaimana cara mengecek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Bagi pemilik kendaraan atau pengendara bisa mengecek secara berkala secara online.
Kepolisian telah menerapkan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang diberlakukan sejak 2021. Kamera ETLE pun sudah banyak tersebar di berbagai daerah. Pantaun kamera ETLE tersebut memungkinkan pihak berwajib memantau gerak-gerik pengguna jalan dari kejauhan.
Petugas tidak perlu turun ke jalan langsung untuk menindak pengguna jalan yang melanggar aturan. Pengendara yang terekam atau kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan pemberitahuan.
Ada dua cara mengetahui kena tilang atau tidak. Surat tilang akan dikirim ke email dan dikirim ke rumah sesuai alamat yang tertera pada STNK kendaraan.
Pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik harus segera melakukan pembayaran sanksi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Jika tidak dilakukan pembayaran maka pihak berwajib akan melakukan pemblokiran pada STNK kendaraan yang terkena tilang elektronik.
Beberapa sasaran pelangganan lalu lintas yang menjadi fokus pihak berwajib saat melakukan tilang elektronik.
Berikut ini 10 pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan tilang elektronik:
Cara cek kena tilang elektronik yang pertama adalah dengan membuka laman resmi ETLE, yakni di https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut ini panduan cara mengecek kendaraan kena tilang atau tidak:
Demikian ulasan cara cek pelanggaran kendaraan pada tilang elektronik.
***