SERAYUNEWS – Dalam era digital saat ini, kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), semakin marak terjadi. Yuk, simak cara mengecek KTP dipakai pinjol tanpa izin.
Pasalnya, kini salah satu modus yang sering terjadi adalah pencatutan KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin. sehingga, sangat merugikan,
Jika khawatir data Anda telah orang gunakan secara ilegal, berikut adalah cara mengeceknya serta langkah-langkah untuk memblokir KTP yang disalahgunakan.
Jika menemukan bahwa KTP Anda telah orang gunakan untuk pinjaman online tanpa izin, Anda bisa segera lakukan tindakan berikut.
1. Laporkan ke OJK
– Hubungi call center OJK di 157.
– Kemudian, kirim laporan melalui email ke konsumen@ojk.go.id.
– Laporkan melalui situs resmi OJK.
2. Laporkan ke Kepolisian
Buat laporan ke kantor polisi terdekat agar bisa mendapatkan surat keterangan kehilangan atau penyalahgunaan data.
3. Laporkan ke Pihak Pinjol
– Hubungi penyedia layanan pinjaman online terkait dan laporkan penyalahgunaan data Anda.
– Selanjutnya, minta mereka untuk memblokir atau membatalkan transaksi yang tidak sah.
4. Blokir Penggunaan KTP ke Depan
– Buat permohonan pemblokiran penggunaan data KTP di instansi terkait.
– Pertimbangkan untuk mengganti KTP jika perlu.
Anda dapat mengecek penyalahgunaan data untuk pinjol melalui layanan iDebku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Caranya adalah sebagai berikut.
1. Akses Situs atau Aplikasi
– Buka situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
– Pilih menu Pendaftaran.
2. Isi Data Pendaftaran
– Pilih jenis debitur (perorangan atau badan usaha).
– Masukkan identitas sesuai KTP.
– Pilih kewarganegaraan.
– Masukkan kode captcha yang muncul.
– Klik Selanjutnya untuk memverifikasi data Anda.
3. Ajukan Permohonan SLIK OJK
– Unggah dokumen pendukung sesuai instruksi.
– Centang pernyataan kebenaran data.
– Klik Ajukan Permohonan.
– Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran.
– Pantau status permohonan di menu Status Layanan.
Proses ini biasanya memakan waktu maksimal **satu hari kerja**. Setelah selesai, Anda bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar dengan data Anda.
Selain secara online, Anda juga bisa mengecek langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut.
– Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Warga Negara Asing (WNA): Paspor.
– Tambahan: Jika Anda mewakili orang lain, sertakan surat kuasa.
Setelah menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasil pemeriksaan melalui email terdaftar Anda.
Kesimpulan
Penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online adalah masalah serius yang dapat berdampak pada keuangan dan reputasi seseorang.
Oleh karena itu, penting untuk secara berkala mengecek status kredit Anda melalui SLIK OJK via iDebku.
Jika ada penyalahgunaan, segera lakukan langkah-langkah pemblokiran dan pelaporan agar masalah tidak semakin berkembang.
Dengan kewaspadaan dan tindakan yang cepat, Anda dapat melindungi data pribadi Anda dari penyalahgunaan yang merugikan. Semoga bermanfaat.***(Umi Uswatun Hasanah)