SERAYUNEWS – Penipuan pinjaman online terus marak terjadi. Bahkan, baru-baru ini terjadi penyalahgunaan KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pelamar kerja diminta foto lengkap dengan KTP. Mereka menjadi korban penipuan. Data KTP digunakan dan disalahgunakan untuk pinjaman online atau pinjol.
Sebelumnya juga sudah banyak dilaporkan kasus penipuan tentang penyalahgunaan KTP yang berujung digunakan untuk pinjaman dana melalui pinjol.
Lantas bagaimana cara mengatasi kasus ini? Setiap orang yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman uang di pinjol harus waspada.
Apalagi jika ternyata ada menggunakan KTP Anda tanpa izin. Pasalnya, pengajuan pinjaman melalui pinjol ada yang cukup mudah.
Sehingga bisa saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Anda bisa melaporkan kepada pihak-pihak terkait dan melakukan pemblokiran.
Simak langkah-langkah berikut ini untuk memblokir KTP yang disalahgunakan pinjol.
Cek terus aktivitas keuangan Anda, terlebih jika menggunakan mobile banking. Hal ini untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan atau tidak sah.
Jika Anda merasa tidak mengajukan pinjaman lewat pinjol maka tidak perlu membayarnya saat ada tagihan.
Anda bisa menghubungi kontak perusahaan pinjaman online yang terlibat dan informasikan tentang penyalahgunaan ini. Anda bisa meminta pihak pinjol untuk membatalkan pinjaman yang tidak sah. Pastikan data Anda tidak digunakan lagi oleh pinjol.
Anda bisa segera memblokir KTP yang terdaftar pada pinjol ilegal. Segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak berwenang dalam hal pinjaman online.
Masyarakat dapat melaporkan ke OJK dengan membuat aduan ke alamat emailkonsumen@ojk.go.id atau menelepon saluran resmi OJK di 157.
Langkah lainnya, Anda dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat dan menginformasikan tentang penyalahgunaan KTP Anda.
Anda bisa meminta agar KTP Anda dicatat atau diblokir sementara karena telah disalahgunakan.
Jika KTP disalahgunakan oleh oknum dan menjadi korban penipuan, Anda bisa segera melapor ke polisi. Anda sebagai korban dan buat laporan resminya.
Sertakan bukti-buktinya seperti bukti peminjaman yang tidak sah, notifikasi, atau informasi apapun yang berkaitan dengan penyalahgunaan data KTP.
Itulah beberapa cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol.
***