
SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi tentang cara unduh NPWP di Coretax.
Coretax menjadi salah satu inovasi penting yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pelayanan administrasi perpajakan masyarakat.
Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan secara digital, termasuk mengunduh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam format elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Kehadiran layanan ini tentu mempersingkat waktu, mengurangi antrean, serta memastikan proses administrasi perpajakan berjalan lebih efisien dan modern.
Sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax mengintegrasikan berbagai fitur mulai dari pendaftaran, pembaruan data wajib pajak, pelaporan, hingga pengunduhan dokumen resmi seperti kartu NPWP digital.
Kartu NPWP yang dihasilkan melalui platform ini berbentuk file PDF yang dapat disimpan, dicetak, dan digunakan dalam keperluan administrasi resmi layaknya kartu fisik.
Sebelum melakukan pengunduhan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi wajib pajak agar fitur unduh NPWP muncul di akun Coretax. Pertama, pengguna harus memiliki NPWP yang masih aktif.
Kedua, akun Coretax yang digunakan harus sudah terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila kedua syarat ini telah terpenuhi, maka fitur unduh kartu NPWP digital akan tersedia secara otomatis di dalam akun.
Untuk membantu wajib pajak memahami prosesnya, berikut adalah langkah-langkah yang telah disusun ulang menjadi versi poin dan penomoran agar lebih mudah diikuti.
1. Login ke Akun Coretax DJP Online
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Coretax melalui portal DJP di pajak.go.id atau halaman khusus Coretax DJP Online.
Setelah halaman login muncul, masukkan identitas yang diminta berupa NIK, NPWP, atau NITKU, kemudian input kata sandi beserta kode captcha.
Klik tombol Login untuk masuk ke dashboard utama. Pastikan data login yang digunakan sudah benar agar tidak terjadi kendala otentikasi.
2. Buka Menu Kartu NPWP Digital
Setelah berhasil masuk ke dashboard, lanjutkan dengan memilih menu “Profil Wajib Pajak”.
Pada bagian ini, terdapat sejumlah informasi terkait identitas perpajakan pengguna. Selanjutnya, pilih opsi “Kartu NPWP Digital”.
Sistem akan menampilkan versi elektronik dari kartu NPWP yang telah diterbitkan DJP. Tampilan kartu digital ini sudah disesuaikan dengan format terbaru sesuai regulasi perpajakan.
3. Unduh dan Simpan Kartu NPWP
kartu NPWP digital sudah muncul, klik tombol “Unduh” atau “Download”. Dokumen akan tersimpan dalam format PDF dan dapat dibuka kapan saja melalui perangkat yang digunakan.
Wajib pajak juga dapat mencetak kartu NPWP tersebut menggunakan printer biasa untuk keperluan administrasi yang memerlukan dokumen fisik.
Selain mencetak, sangat disarankan untuk menyimpan file digitalnya agar mudah digunakan untuk kebutuhan daring, seperti registrasi akun, pengajuan berkas, atau verifikasi data pada layanan tertentu.
Dengan hadirnya Coretax, seluruh proses perpajakan menjadi jauh lebih ringkas dan transparan.
Wajib pajak tidak perlu mengantre di kantor pajak hanya untuk mendapatkan kartu NPWP baru ataupun salinan kartu yang hilang.
Selain itu, kartu NPWP digital yang diunduh melalui Coretax memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik sehingga aman digunakan untuk berbagai keperluan resmi.
Transformasi layanan digital ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendorong inovasi di sektor administrasi pajak.
Akses yang mudah, penyajian informasi yang terpadu, serta efisiensi waktu menjadi alasan mengapa layanan ini semakin diminati wajib pajak di Indonesia.
Bagi Anda yang belum memanfaatkan Coretax, tidak ada salahnya untuk mulai membuat akun dan merasakan kemudahannya.***