SERAYUNEWS – Simak bagaimana cara mengurus STNK yang hilang lengkap dengan besaran biaya dan syarat diperlukan.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan surat penting yang wajib dibawa oleh pengendara. Dokumen ini sebagai bukti kepemilikan kendaraan motor.
Jika STNK hilang maka wajib segera mengurusnya. Dokumen penting ini wajib dimiliki dan dibawa saat bepergian.
Ketika kehilangan dokumen tentunya tidak bisa leluasa bepergian naik kendaraan tersebut. Jangan sampai terkena tilang polisi agar urusan tidak semakin panjang.
Ketika STNK hilang harus buat yang baru. Pemilik kendaraan atau pengguna wajib membuat laporan kehilangan STNK di kantor kepolisian setempat.
Penting diketahui bahwa mengurus STNK hanya bisa dilakukan di alamat asal STNK. Ketika kehilangan STNK di luar kota wajib kembali ke kota asal.
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang. Berikut dokumen yang dibawa:
Berikut ini langkah-langkah mengurus kehilangan STNK dan membuat baru:
Berikut besaran biaya yang harus disiapkan saat mengurus STNK:
Biaya mengurus STNK hilang:
Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan bermotor sebagai berikut:
Meski begitu ada biaya lain yang dapat dikenakan, tergantung dengan jenis kendaraan serta pajak yang berlaku.
Demikian mengurus STNK yang hilang lengkap dengan syarat dan biayanya.
***