
SERAYUNEWS – Bagaimana cara mengurus surat pengantar nikah secara online? Setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan wajib memastikan seluruh dokumen administrasi telah dipenuhi dengan benar.
Salah satu dokumen penting yang sering kali menjadi tahap awal sebelum pencatatan pernikahan adalah pengantar nikah. Bagi warga DKI Jakarta, pengurusan pengantar nikah kini dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan efisien.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pengurusan pengantar nikah melalui platform Jakarta Evolution (JakEvo).
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan.
Pengantar nikah merupakan dokumen administratif yang diterbitkan oleh pihak kelurahan sebagai bukti bahwa calon pengantin telah memenuhi syarat administrasi untuk menikah.
Dokumen ini menjadi persyaratan awal sebelum proses pencatatan pernikahan dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Bagi pasangan beragama Islam, pengantar nikah digunakan sebagai syarat pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara itu, untuk pasangan non-Muslim, dokumen ini menjadi dasar pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sebelum mengajukan permohonan, calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen tersebut harus dipindai dengan jelas dan sesuai format yang ditentukan. Persyaratan administrasi yang umumnya diminta meliputi identitas pribadi, data keluarga, hingga surat pernyataan status perkawinan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP dan kartu keluarga pemohon serta calon pasangan, surat pengantar dari RT dan RW setempat yang telah ditandatangani, serta akta kelahiran pemohon.
Selain itu, diperlukan juga KTP dan kartu keluarga orang tua pemohon apabila masih hidup. J
ika orang tua telah meninggal dunia atau pemohon pernah bercerai, dokumen pendukung seperti akta kematian atau akta cerai juga wajib dilampirkan.
Calon pengantin juga diminta membuat surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh dua orang saksi.
Bagi pemohon dengan status janda atau duda, diperlukan surat pernyataan tidak menikah lagi serta dokumen resmi perceraian atau kematian pasangan sebelumnya.
Tak kalah penting, sertifikat layak kawin dari puskesmas kecamatan juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Proses pengajuan pengantar nikah dilakukan melalui laman resmi jakevo.jakarta.go.id. Pemohon harus terlebih dahulu membuat akun JakEvo atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Setelah berhasil login, pemohon dapat memilih menu permohonan baru dan melanjutkan ke layanan administrasi lurah atau camat, khusus untuk keperluan perkawinan.
Pada tahap berikutnya, pemohon diminta mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan mengisi data diri secara lengkap dan benar. Setelah semua data dikirim, permohonan akan melalui proses verifikasi administrasi dan teknis oleh petugas kelurahan.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pengantar nikah akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung melalui akun JakEvo pemohon.
Pengurusan pengantar nikah di Jakarta tidak dipungut biaya alias gratis. Meski demikian, pemohon tetap perlu memastikan seluruh dokumen telah diunggah dengan kualitas yang baik agar proses verifikasi tidak terhambat.
Kesalahan data atau dokumen yang tidak jelas dapat menyebabkan permohonan ditunda atau dikembalikan untuk diperbaiki.
Selain pengantar nikah, buku nikah juga menjadi dokumen penting bagi pasangan yang telah resmi menikah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah akad nikah dilaksanakan.
Apabila terdapat kendala tertentu sehingga buku nikah belum dapat diserahkan pada hari yang sama, penyerahan dapat dilakukan pada hari berikutnya.
Batas waktu maksimal penyerahan buku nikah adalah tujuh hari kerja sejak tanggal akad nikah berlangsung.
Calon pengantin disarankan untuk mengurus pengantar nikah jauh sebelum hari pernikahan agar tidak terkendala masalah administrasi di kemudian hari.***