Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaaan dan syarat yang perlu dipersiapkan. (App Store)
SERAYUNEWS – BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial yang memberikan berbagai manfaat bagi tenaga kerja di Indonesia.
Namun, jika Anda perlu menonaktifkan kepesertaannya, baik karena tidak lagi bekerja di perusahaan tertentu atau ingin beralih menjadi peserta mandiri, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan.
Berikut ini adalah panduan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat Anda simak.
Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut
Fotokopi KTP
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
1. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Aplikasi JMO
Salah satu cara yang praktis adalah menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
Registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan (KTP) serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah registrasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu JHT (Jaminan Hari Tua).
Periksa status keaktifan BPJS. Jika masih aktif, koordinasikan dengan perusahaan.
Aplikasi JMO memudahkan pengecekan status kepesertaan dan saldo JHT. Namun, untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, mungkin diperlukan langkah administratif lainnya jika status belum otomatis dinonaktifkan.
2. Melalui SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan
Bagi perusahaan, SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) Online dapat digunakan untuk menonaktifkan pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Masuk ke SIPP Online dengan ID dan kata sandi terdaftar.
Pilih nama perusahaan yang sesuai.
Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang akan dinonaktifkan.
Pilih opsi ‘action’, kemudian klik ‘nonaktifkan pekerja’.
Konfirmasi penonaktifan melalui sistem.
Setelah proses ini selesai, pekerja otomatis keluar dari program BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, bagian HR perusahaan yang menangani hal ini.
3. Pindah ke BPJS Mandiri (BPU)
Bagi pekerja yang sudah keluar dari perusahaan, tetapi ingin tetap dilindungi oleh BPJS, mereka bisa beralih ke BPJS Mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU).