Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaaan dan syarat yang perlu dipersiapkan. (App Store)
SERAYUNEWS – BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial yang memberikan berbagai manfaat bagi tenaga kerja di Indonesia.
Namun, jika Anda perlu menonaktifkan kepesertaannya, baik karena tidak lagi bekerja di perusahaan tertentu atau ingin beralih menjadi peserta mandiri, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan.
Berikut ini adalah panduan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat Anda simak.
Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut
Fotokopi KTP
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
1. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Aplikasi JMO
Salah satu cara yang praktis adalah menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
Registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan (KTP) serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah registrasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu JHT (Jaminan Hari Tua).
Periksa status keaktifan BPJS. Jika masih aktif, koordinasikan dengan perusahaan.
Aplikasi JMO memudahkan pengecekan status kepesertaan dan saldo JHT. Namun, untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, mungkin diperlukan langkah administratif lainnya jika status belum otomatis dinonaktifkan.
2. Melalui SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan
Bagi perusahaan, SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) Online dapat digunakan untuk menonaktifkan pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Masuk ke SIPP Online dengan ID dan kata sandi terdaftar.
Pilih nama perusahaan yang sesuai.
Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang akan dinonaktifkan.
Pilih opsi ‘action’, kemudian klik ‘nonaktifkan pekerja’.
Konfirmasi penonaktifan melalui sistem.
Setelah proses ini selesai, pekerja otomatis keluar dari program BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, bagian HR perusahaan yang menangani hal ini.
3. Pindah ke BPJS Mandiri (BPU)
Bagi pekerja yang sudah keluar dari perusahaan, tetapi ingin tetap dilindungi oleh BPJS, mereka bisa beralih ke BPJS Mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU).
Siapkan surat resign atau referensi kerja dari perusahaan sebelumnya.
Lengkapi persyaratan administrasi.
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus perpindahan status.
Isi formulir penonaktifan sebagai peserta perusahaan dan pengalihan ke peserta BPJS Mandiri.
Lunasi tunggakan jika ada, agar proses berjalan lancar.
Dengan beralih ke BPJS Mandiri, Anda tetap bisa menikmati manfaat BPJS meskipun sudah tidak bekerja di perusahaan.
4. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan
Jika Anda sudah berhenti bekerja, umumnya penonaktifan BPJS dilakukan oleh perusahaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Laporkan kepergian karyawan ke perusahaan.
Bagian HR akan mengurus penonaktifan kepesertaan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan.
Isi formulir penonaktifan yang disediakan perusahaan.
Setelah formulir diisi, perusahaan akan mengajukan penonaktifan ke BPJS.
Tunggu hingga proses selesai (biasanya beberapa hari).
Karyawan dapat meminta bukti atau surat pernyataan penonaktifan dari perusahaan.
Proses ini biasanya berjalan lancar selama semua persyaratan sudah terpenuhi dan data lengkap diserahkan.
Demikian panduan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.***