SERAYUNEWS– Polres Purbalingga menggelar Operasi Patuh Candi tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Kegiatan diawali dengan pelaksanaan Apel Operasi Patuh Candi 2025 yang dipimpin Kapolres AKBP Achmad Akbar, di halaman Satpas Prototipe, Senin (14/7/2025).
“Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” kata Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Anjarani.
Dia menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, pihak kepolisian akan fokus pada penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Adapun 7 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2025 masing-masing :
1.Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Berkendara di bawah umur
3. Tidak menggunakan helm dan sabuk keselamatan
4. Berboncengan lebih dari satu orang
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku. Operasi ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga tercapainya Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.
Satlantas Polresta Purbalingga mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, dan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum beraktivitas di jalan raya.