SERAYUNEWS – Masyarakat memiliki kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya. Ada berbagai metode membayar PBB yang mudah diakses masyarakat.
PBB adalah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia. Itu artinya, pemilik lahan atau tanah memiliki kewajiban membayar pajak tersebut.
Bagi nasabah Bank Mandiri bisa melakukan pembayarannya lewat bank, ATM, maupun aplikasi mobile banking Livin’ by Mandiri.
Livin’ adalah aplikasi keuangan digital dari Bank Mandiri yang memberikan kemudahan bagi para nasabah dalam bertransaksi. Nasabah bisa mengaktifkan Livin’ by Mandiri untuk melakukan aneka transaksi pembayaran.
Dengan mengaktifkan aplikasi mobile banking tersebut, bisa transfer uang ke sesama rekening Mandiri, bank lainnya, pembelian token listrik, top up pulsa, pembukaan rekening baru, tarik tunai tanpa kartu hingga bayar tagihan termasuk PBB.
Nasabah cukup mengakses aplikasi mobile banking di HP. Kemudian bertransaksi secara online dalam hitungan menit saja. Lantas bagaimana cara bayarnya?
Sebelumnya, Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor tersebut biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Berikut langkah-langkah membayar pajak bumi dan bangunan di aplikasi Livin’ by Mandiri yang bisa Anda ikuti:
Demikian informasi cara bayar PBB online melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dengan mudah.
***