SERAYUNEWS – Pemerintah Republik Indonesia telah memperkenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Program JKP menawarkan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara pengajuan klaim JKP serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Program JKP dirancang untuk membantu pekerja yang terkena PHK dengan menyediakan:
1. Uang Tunai
Peserta akan menerima 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp5.000.000,00, selama paling lama enam bulan.
2. Akses Informasi Pasar Kerja
Layanan ini mencakup informasi lowongan pekerjaan dan bimbingan jabatan untuk membantu peserta kembali ke dunia kerja.
3. Pelatihan Kerja
Peserta berkesempatan mengikuti pelatihan kerja berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk.
Untuk mengajukan klaim JKP, peserta harus memenuhi kriteria berikut:
1. Status Kepesertaan
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir serta telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
2. Jenis PHK
PHK tidak disebabkan oleh pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau berakhirnya kontrak kerja bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
3. Kesiapan Bekerja Kembali
Peserta harus bersedia untuk bekerja kembali dan aktif mencari pekerjaan, yang dibuktikan dengan mengisi Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan klaim JKP:
1. Membuat Akun SIAPkerja
Kunjungi situs SIAPkerja dan daftar dengan mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor ponsel.
2. Melaporkan PHK
Setelah akun terverifikasi, laporkan kondisi PHK dengan mengisi formulir yang mencakup informasi perusahaan, tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, serta mengunggah dokumen bukti PHK.
3. Mengajukan Klaim
Pada menu “Ajukan Klaim” di akun SIAPkerja, lengkapi data yang diperlukan seperti NPWP (jika ada), nomor rekening bank, dan lakukan swafoto sesuai petunjuk.
4. Melakukan Asesmen
Setelah pengajuan klaim, lakukan asesmen potensi kerja melalui akun SIAPkerja untuk mengukur kompetensi dan minat kerja.
5. Menunggu Verifikasi dan Pencairan Dana
Setelah semua proses selesai, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi. Jika disetujui, dana manfaat JKP akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
1. Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan klaim JKP harus dilakukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal PHK.
2. Aktivitas Pencarian Kerja
Untuk menerima manfaat pada bulan kedua hingga keenam, peserta diwajibkan melamar pekerjaan minimal ke 5 perusahaan, mengikuti wawancara kerja di 1 perusahaan, atau mengikuti pelatihan yang disediakan.
Dengan memahami dan mengikuti prosedur di atas, pekerja yang terkena PHK dapat memanfaatkan program JKP untuk mendapatkan dukungan finansial sementara serta bantuan dalam mencari pekerjaan baru.***