SERAYUNEWS – Simak informasi cara perpanjang SIM online 2024 dengan mudah. Masyarakat yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan setelah batas waktu aktifnya.
SIM berlaku untuk lima tahun. Jika sudah sampai batas waktu berlakunya harus segera diperpanjang. Pasalnya, jika tidak diurus akan kena tilang dan tidak berlaku lagi.
Selain itu, jika melewati batas waktu berlaku tetapi tidak diurus maka harus membuat SIM baru. Saat ini sudah bisa mengurus kembali SIM secara online.
Hal ini untuk memudahkan masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM sebelum batas waktunya. Pemohon bisa lebih menghemat waktu dan tenaga karena prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Simak aturan selengkapnya mengenai biaya, syarat dan cara mengurusnya.
Masyarakat perlu mengetahui biaya melakukan perpanjangan SIM online. Hal ini sebagai bagian dari persiapan melakukan proses perpanjangan.
Biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif perpanjangan SIM terbaru telah ditetapkan dalam PP sebagai berikut:
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM online terbaru dapat bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki oleh pemohon. Tarif itu diperuntukkan untuk membiayai proses administratif dan pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian dalam mengurus perpanjangan SIM.
Berikut ini syarat-syarat atau dokumen yang diperlukan untuk mengurusnya:
Berikut ini panduan perpanjangan SIM secara online via aplikasi Digital Korlantas Polri:
Anda perlu aplikasi resmi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store jika belum memilikinya. Pastikan untuk mengunduh aplikasi yang tepat dan resmi untuk memastikan keamanan dan keakuratan proses perpanjangan SIM Anda.
Setelah mengunduh aplikasi, Anda perlu mendaftar dengan nomor handphone Anda untuk mendapatkan One Time Password (OTP) yang diperlukan untuk proses registrasi dan verifikasi.
Jika sudah mendapatkan OTP melalui SMS, Anda dapat memasukkan kode tersebut pada aplikasi untuk memverifikasi nomor handphone Anda.
Buatlah PIN yang akan digunakan sebagai sandi untuk masuk ke dalam aplikasi. Pastikan untuk mengingat PIN tersebut dan konfirmasikan ulang untuk memastikan kebenaran.
Anda perlu mengisi data diri dengan lengkap dan benar, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat email Anda.
Cek kotak masuk email Anda untuk mendapatkan notifikasi aktivasi akun dari aplikasi. Berikutnya mengikuti panduan cara perpanjang SIM online yang diberikan untuk mengaktifkan akun Anda.
Anda akan diminta melakukan verifikasi identitas menggunakan KTP dengan mengambil foto wajah Anda secara langsung melalui fitur foto liveness pada aplikasi.
Pemohon wajib melakukan tes kesehatan secara online melalui platform yang ditunjuk oleh pihak berwenang.
Wajib mengikuti tes psikologi secara online untuk memastikan kondisi psikologis Anda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Setelah semua tahap verifikasi selesai, cara perpanjang SIM online buka menu SIM pada aplikasi dan pilih opsi perpanjangan SIM.
Anda harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM seperti foto, KTP, dan dokumen lainnya sesuai petunjuk yang diberikan.
Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tempat penerbit SIM Anda untuk proses pengiriman.
Masukkan nomor rekening Anda yang akan digunakan untuk pembayaran biaya perpanjangan SIM online.
Langkah berikutnya, memilih metode pengiriman SIM, apakah akan diambil langsung atau dikirim ke alamat Anda.
Anda bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan dan sertakan nomor rekening yang valid untuk proses pembayaran.
Segera melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Apabila pembayaran berhasil, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM. Kemudian akan mengirimkan SIM baru Anda jika sudah selesai diproses.
Demikian ulasan mengenai cara, syarat, dan biaya perpanjangan SIM online terbaru.
***