Ilustrasi melakukan perpanjang SIM secara online. (Freepik.com)
SERAYUNEWS – Ketahui cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi resmi. Masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan jika masa berlaku hampir berakhir.
SIM akan diperbaharui setiap lima tahun sekali. Itu artinya masa berlaku SIM selama lima tahun sejak diterbitkan. Apabila masa berlaku hampir berakhir maka harus diperpanjang supaya tidak mati.
Apabila tidak diurus maka pemilik SIM dapat dikenakan sanksi atau tilang. Pasalnya, jika sudah berakhir tidak bisa diperpanjang dan harus membuat baru. Sebaiknya segera melakukan perpanjang SIM sebelum kedaluwarsa.
SIM bisa diperpanjang dari 90 hari sebelum masa berlaku habis. Perpanjang SIM dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling, gerai satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) atau kantor Samsat terdekat.
Jika belum sempat pergi ke Samsat bisa melakukannya secara online. Tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
SerayuNews.com telah menghimpun cara perpanjang SIM hingga syarat yang diperlukan:
Cara Memperpanjang SIM Online
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan perpanjang SIM secara online:
Download dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri
Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP aktif, tunggu sampai menerima kode OTP via SMS
Masukkan kode OTP
Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
Lengkapi data pribadi di menu Profil dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
Tunggu email yang masuk dan aktivasi akun
Lakukan verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri
Untuk mengajukan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM pada halaman utama
Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id dengan membuka situs di browser ponsel jika belum. Apabila sudah, lanjut pengisian data dan unggah dokumen di aplikasi
Pilih Satpas penerbit SIM
Masukkan nomor rekening yang aktif
Pilih metode pengiriman, melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit
Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
Selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah tertera
Periksa status transaksi di menu Transaksi
Sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM.
Anda akan mendapatkan notifikasi SIM sudah jadi dan bisa diambil melalui Satpas penerbit. Waktu operasional Satpas dari hari Senin-Sabtu dengan jam buka mulai 08.00-15.00.
Sementara itu, jika memilih metode pengiriman via pos, maka tunggu SIM baru dikirim ke alamat yang tertulis.
Syarat untuk Perpanjang SIM Online
Siapkan dokumen pendukung berikut ini:
Kartu SIM lama yang akan diperpanjang
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Pas foto
Hasil Rikkes jasmani
Hasil tes psikologi.
Ketentuan pas foto:
Bukan swafoto dengan kamera depan
Foto menghadap ke depan
Menggunakan latar belakang biru
Resolusi foto 480 x 640 pixel
Tanpa menggunakan kacamata
Tidak boleh menggunakan topi atau peci
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut tarif perpanjangan SIM terbaru 2024:
SIM A: Rp 80 ribu
SIM A Umum: Rp 80 ribu
SIM B I: Rp 80 ribu
SIM B I Umum: Rp 80 ribu
SIM B II: Rp 80 ribu
SIM B II Umum: Rp 80 ribu
SIM SIM C: Rp 75 ribu
SIM C I: Rp 75 ribu
SIM CII: Rp 75 ribu
SIM SIM D: Rp 30 ribu
SIM D I: Rp 30 ribu
SIM Internasional: Rp 225 ribu.
Selain itu ada tes kesehatan (Rikkes) jasmani dan tes psikologi. Tes psikologi dikenai biaya Rp 37.500, sementara biaya tes Rikkes jasmani tergantung klinik yang dikunjungi.