SERAYUNEWS – Ketahui cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi resmi. Masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan jika masa berlaku hampir berakhir.
SIM akan diperbaharui setiap lima tahun sekali. Itu artinya masa berlaku SIM selama lima tahun sejak diterbitkan. Apabila masa berlaku hampir berakhir maka harus diperpanjang supaya tidak mati.
Apabila tidak diurus maka pemilik SIM dapat dikenakan sanksi atau tilang. Pasalnya, jika sudah berakhir tidak bisa diperpanjang dan harus membuat baru. Sebaiknya segera melakukan perpanjang SIM sebelum kedaluwarsa.
SIM bisa diperpanjang dari 90 hari sebelum masa berlaku habis. Perpanjang SIM dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling, gerai satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) atau kantor Samsat terdekat.
Jika belum sempat pergi ke Samsat bisa melakukannya secara online. Tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
SerayuNews.com telah menghimpun cara perpanjang SIM hingga syarat yang diperlukan:
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan perpanjang SIM secara online:
Anda akan mendapatkan notifikasi SIM sudah jadi dan bisa diambil melalui Satpas penerbit. Waktu operasional Satpas dari hari Senin-Sabtu dengan jam buka mulai 08.00-15.00.
Sementara itu, jika memilih metode pengiriman via pos, maka tunggu SIM baru dikirim ke alamat yang tertulis.
Siapkan dokumen pendukung berikut ini:
Ketentuan pas foto:
Berikut tarif perpanjangan SIM terbaru 2024:
Selain itu ada tes kesehatan (Rikkes) jasmani dan tes psikologi. Tes psikologi dikenai biaya Rp 37.500, sementara biaya tes Rikkes jasmani tergantung klinik yang dikunjungi.
***