SERAYUNEWS – Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting bagi setiap keluarga. Dokumen ini berisi identitas anggota keluarga yang memiliki banyak fungsi.
Biasanya berkaitan dengan administrasi dasar untuk keperluan pendaftaran sekolah, mengurus KTP, membuat paspor dan lainnya.
Masyarakat bisa mengurus KK baru saat pindah tempat tinggal. Misalnya saat pindah di dalam maupun luar kabupaten/kota.
Pembuatan KK baru setelah pindah domisili ini untuk mempermudah pendataan dan berbagai keperluan yang berkaitan data pribadi.
Pembuatan KK bisa dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal atau daerah tujuan. Proses pindah KK dimulai dengan mencabut data pemohon di daerah asal lalu memindahkannya ke wilayah tempat tinggal yang baru.
Lantas apa saja syarat yang diperlukan dan cara mengurus KK? Simak ulasan ini sampai akhir untuk mengetahui syaratnya.
Syarat pentingnya adalah membawa fotokopi KK lama dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak.
Bawa juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KIA yang hendak diurus.
Berikut cara mengurus pindah KK baru yang masih dalam satu kabupaten/kota:
Demikian syarat dan cara mengurus KK masih dalam satu kabupaten/kota yang sama. Semoga bermanfaat.
***