Cilacap, serayunews.com – Dua sopir ekspedisi barang retail, nekad mencari tambahan penghasilan dengan cara mencuri. Parahnya, mereka mencuri barang dari perusahaan sendiri. Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan pihak manajeman retail yang mendapati barang yang diterima toko tujuan, tidak sesuai dengan dokumen pengiriman dari gudang. Karena selalu berulang, manajeman kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G mengatakan, dua pelaku dari kasus tersebut berhasil diamankan Satreskrim Polres Cilacap. Mereka yaitu, KA (32) warga Dusun Karanganyar Desa Jambusari Jeruklegi Cilacap dan AR (32) warga Desa Rempoah Baturaden Kabupaten Banyumas. Sejumlah barang yang diambil pelaku diantaranya, deterjen, sabun, sampo, madu, pasta gigi, dan beberapa produk lainnya.
“Kedua Tersangka sudah melakukan 10 kali dalam waktu 3 bulan dari bulan Juli sampai Agustus. Agar tidak dicurigai masyarakata, barang yang diambil kemudian dijual ke warung dengan harga wajar,” jelasnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cilacap, Kamis (29/8/2019).
Dalam melakukan aksinya, pelaku memodifikasi pintu samping box truk. Padahal pintu tersebut dikunci dari petugas gudang serta pihak toko. Sesuai denga prosedur manajeman gudang, sopir ekpedisi tidak diperbolehkan membuka pintu tersebut. Tidak hanya itu, selalu ada kekurangan jumlah barang setiap kali pengiriman. Padahal dari gudang selalu mengirimkan sesuai faktur.
“Mereka baru bekerja satu tahun, sedangkan aksi yang dilakukan tersangka menurut pengakuan sejak sekitar 3 bulan lalu itu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 60 juta lebih,” ungkapya.
Kepada wartawan, kedua pelaku nekad melakukan hal tersebut untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Menurutnya, pendapatan satu bulan sebagai sopir dinilai tidak bisa memenuhi kebutuhan bulanan. Tidak ada komplain dari toko retail yang dikirimi barang tersebut, membuat aksinya diulanginya berkali-kali.
“Rata-rata kalau dijual dapat Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Hasilnya ya buat tambahan, buat makan. Baru punya anak, gaji belum mencukupi,” katanya.
Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan Polres Cilacap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.