SERAYUNEWS-Polresta Cilacap memastikan menindaklanjuti aduan mengenai adanya peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah setempat. Kasus itu, sebelumnya telah dilaporkan oleh pengurus sebuah organisasi di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengungkapkan bahwa pihaknya memproses kasus yang dilaporkan ke kepolisian.
“Kemarin sempat ada berita mengenai proses penanganan rokok ilegal yang dinilai lamban. Saya tegaskan bahwa itu diproses sampai sekarang terus berlanjut,” tegas Kasat Reskrim di sela-sela diskusi bersama para jurnalis dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cilacap dan Banyumas Sabtu (12/5/2025).
Kasat Reskrim mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan. Tetapi ternyata, korban pemerasan itu diduga terkait rokok ilegal.
Dalam prosesnya, ada laporan lagi terkait dengan peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal tersebut dilaporkan oleh sebuah organisasi di wilayah Jawa Tengah.
“Kami tidak akan pilih-pilih. Kami sudah memanggil oknum wartawan tersebut karena ada laporan mengenai pemerasan. Di sisi lain, Polresta Cilacap juga terus memproses dugaan adanya peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Sehingga, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya telah memanggil pelapor, tetapi belum datang. Karena pemanggilan itu terkait dengan apa yang dilaporkan. “Kami sudah panggil, tetapi ternyata minta reschedule,” ujar dia.
Khusus untuk rokok ilegal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Cilacap terkait dengan peredaran rokok tanpa cukai. “Jadi, kami sampaikan sekali lagi bahwa kasus peredaran rokok tanpa cukai tetap menjadi atensi, bahkan Polresta Cilacap telah berkoordinasi dengan Bea Cukai,” ujarnya.
Menurutnya, Bea Cukai yang memiliki kewenangan juga bertindak sesuai mekanisme dan kewenangan yang mereka miliki. “Selain berkoordinasi dengan Bea Cukai, secara kelembagaan Bea Cukai juga bertindak sendiri,” ujarnya.
Terkait dengan penindakannya, tentu akan melihat peran pelaku usaha, apakah memproduksi rokok tanpa cukai, mengedarkan, atau yang lainnya. “Peran pelaku usaha tentu akan didalami,” katanya.
Pada prinsipnya, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan menindaklanjuti kasus itu, baik dugaan pemerasan maupun peredaran rokok ilegal. “Kami tidak akan tebang pilih, semua kasus harus dituntaskan,” tegasnya.